Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Selama masa pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Kota Tangerang memberikan insentif pajak bagi masyarakat Kota Tangerang. Apa sih insentif pajak yang akan diberikan?
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Said Endrawiyanto mengatakan, bagi para warga Kota Tangerang yang melakukan pembayaran pajak pada bulan September 2020 ini akan mendapatkan pengurangan PBB-P2 atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
“Pengurangan PBB-P2 ini tentu kami sesuaikan dengan ketetapan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP masing-masing,” ujarnya, Jumat (4/9/2020).
Dalam pengurangan PBB-P2 ini ada 5 insentif berbeda yang diberikan khusus pada bulan September 2020 ini, yaitu;
1. Ketetapan 0 s/d 100.000,00 diberikan insentif GRATIS.
2. Ketetapan 100.000,00 s/d 500.000,00 diberikan insentif sebesar 10%
3. Ketetapan 500.000,00 s/d 2.000.000,00 diberikan insentif sebesar 5%
4. Ketetapan 2.000.000,00 s/d 5.000.000,00 diberikan insentif sebesar 3%
5. Ketetapan lebih dari 5.000.000,00 diberikan insentif sebesar 0%
Said juga menuturkan, bahwa masyarakat juga mendapat kemudahan pelayanan PBB dan BPHTB.
“Untuk pelayanan PBB bisa dilakukan secara online melalui website: pbb.tangerangkota.go.id atau bisa langsung melalui loket pelayanan yang tersedia di Mall Pelayanan Publik, UPT Barat Badan Pendapatan Daerah, dan UPT Timur Badan Pendapatan Daerah,” ucapnya.
Sedangkan untuk pelayanan BPHTB Online bisa pula dilakukan secara online melalui e-mail: bapenda@tangerangkota.go.id atau melalui
Whatsapp di nomor 082 111 7272 47. Atau melalui loket pelayanan yang ada di Mall Pelayanan Publik, UPT Barat Badan Pendapatan Daerah, dan UPT Timur Badan Pendapatan Daerah.
“Masyarakat juga bisa mengecek besaran ketetapan SPPT PBB yang harus dibayarkan dengan mudah melalui aplikasi Tangerang LIVE. Dan para Wajib Pajak juga dapat tetap melakukan pembayaran PBB tanpa harus menunjukkan SPPT PBB,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran tunai, lanjut Said, bisa datang langsung ke loket loket Bank bjb, Kantor Pos, Indomaret,dan Alfamart. Dan untuk Pembayaran non Tunai di Bukalapak, Tokopedia, Bjb Digi dan melalui QRIS (GoPay, OVO, Dana, LinkAja, ShopeePay dll). Khusus pembayaran melalui QRIS dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik Kota
Tangerang, UPT Bapenda Barat dan UPT Bapenda Timur.
“Untuk masyarakat Kota Tangerang, pastikan Anda melakukan pembayaran SPPT PBB sebelum tanggal 30 September 2020, agar terhindar dari denda 2% per bulan,” tukasnya. /Adv