Dugaan Markup Angkot Si Benteng! GMNI Akan Geruduk Kantor Dishub Kota Tangerang, Ini Penjelasannya

Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Soal adanya dugaan Markup pada pengadaan angkot ‘Si Benteng’ membuat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) akhirnya angkat bicara. Pasalnya, pengadaan angkot tersebut diduga telah menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ya, kita (GmnI-red) sudah melakukan kajian terkait persoalan angkot si benteng, tapi kita masih fokus untuk persoalan masyarakat Benda yang kena dampak gusuran tanpa adanya ganti rugi,” kata Ketua GmnI Kota Tangerang Dede Herdian saat ditemui di Posko Kemanusiaan depan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (15/12) pagi.

“Mudah-mudahan minggu depan kita sudah bisa fokus untuk melanjuti kajian angkot si benteng, setelah kajian rampung, kita siap aksi depan kantor dishub Kota Tangerang bahkan kita langsung bawa keranah hukum untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Menurut Dede, pengadaan angkot si benteng memang belum sempurna dalam segi kajian yang dinilai tidak komprehensif. Mulai dari perencanaan pengadaan dan perencanaan operasinya, hingga ada indikasi dugaan markup.

“Yang pertama, angkot si benteng ini akan dijadikan modal transportasi angkutan umum, dan sudah jelas bahwa seharusnya angkot si benteng menggunakan plat kuning seperti yang telah diatur dalam pasal 176 UU No.22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bukan plat merah. Harus pula kita ketahui bersama, bahwa belanja kendaraan plat merah dengan plat kuning jelas berbeda, karena belanja mobil plat merah sudah pasti lebih murah harganya. Nah, dari sini lah dugaan Markup muncul karena perbandingan harga yang lumayan besar,” paparnya.

“Kedua, angkot si benteng akan diserahkan kepada PT.TNG untuk dikelola, pertanyaan apakah angkot si benteng akan digratiskan? Jika memang digratiskan, maka pengadaan angkot si benteng ini hanya menghabiskan APBD, karena pasti perlu adanya biaya pemeliharaan, gaji supir dan biaya bahan bakar. Ini sudah keluar dari semangat untuk memperbaiki PAD pasca covid-19,” pungkasnya.

Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Tangerang menyebutkan adanya indikasi dugaan markup diduga merugikan anggaran pemerintah mencapai Rp. 1,1 Miliar. /Yan

About Redaksi

Check Also

Media Gathering 2024 Wadah Menjalin Komunikasi dan Satukan Visi untuk Kemajuan Kota Tangerang

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *