Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Anggota DPRD Banten, Kuswarsa melakukan sosialisai Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang penaggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).
Sosialisasi yang dilakukan Anggota Komisi III Fraksi Golkar bersama puluhan wartawan, serta organisasi pemuda dan kemanusiaan di Kota Tangerang itu, berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (24/3/2021) malam.
Menurut Kuswarsa, dalam perda itu terdapat 36 pasal. Pasal-pasal yang tertuang dalam Perda Provinsi Banten tentang Covid-19 itu dapat diamati dan dipahami dengan mudah sehingga mudah dicerna oleh masyarakat.
“Saya meyakini bahwa pasal-pasalnya mudah dicerna. Mungkin kalau disini tidak bisa, tapi kalau di rumah itu akan lebih mudah,” kata pria yang akrab disapa Bang Kus.
Sementara saat disinggung soal pasal 7 poin b tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah dan/atau Instansi dalam Perda tersebut yang nantinya akan bersinggungan dengan kebijakan Pemerintah Pusat, kata dia, bahwa Perda tersebut berdasarkan turunan peraturan dari pusat.
“Itu berdasarkan turuna dari Peraturan Pusat, tapi nantinya akan diserahkan kepimpinan daerah masing-masing. Seperti Bupati atau Walikota, itu kebutuhan daerah masing-masing daerah,” tegasnya.
Tak lupa ia juga mengingatkan seluruh masyarakat Banten untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, antara lain dengan cara menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.
“Tetap menjaga protokol kesehatan dengan memerapkan 3M,” tandasnya singkat.
Sekedear diketahui, hadir dalam sosialisasi tersebut Saipul Basri (Marsel) sebagai pemateri, perwakilan kelurahan, Mumu Rohimu dan Perwakilan Pemuda Uis Adi Dermawan (Ketua KNPI Kota Tangerag). /ian