Batas Waktu Penertiban Habis, Penggiat Sosial: Kita Tunggu Mekanisme Camat Tangerang

Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Penertiban yang rencananya akan dilakukan Kecamatan Tangerang sesuai dengan surat Nomor/397-Trantib tentang penertiban pedagang di Jalan M Sutoyo, Jalan A Yani (Lapangan A Yani) dan Pedagang di Jalan H Juanda, pada 18 Juni 2021 berakhir hari ini.

Ya, berdasarkan pantauan tangerangexpose.com dengan berakhirnya surat himbauan tersebut, masih marak para pedagang di kawasan lapangan A Yani dan belum mengindahkan himbauan dari surat yang langsung ditandatangani oleh Camat Tangerang dan selanjutnya akan ditertibkan oleh petugas trantib.

Menanggapi hal tersebut, penggiat sosial yang juga merupakan aktivis lingkungan Rizky Gusti Mahesa mengatakan, surat yang dikeluarkan Kecamatan Tangerang harus direalisasikan.

“Kita tunggu mekanisme Camat Tangerang untuk melakukan penertibannya seperti apa,” cetusnya.

Menurut Rizky, keputusan yang dikeluarkan Camat Tangerang harus diapresiasi oleh seluruh elemen masyarakat Kota Tangerang.

“Kita semua (masyarakat Kota Tangerang-red) harus mengapresiasi Camat Tangerang dengan mengkedepankan azas Ketentraman, Ketertiban dan Keindahan (K3) di kawasan alun-alun Kota Tangerang,” sindirnya.

“Meski kuat dugaan Camat Tangerang akan menghilangkan historis (sejarah) keberadaan para pedagang di kawasan alun-alun tersebut. Dulu ni, kalau kata orang tua saya saat masih SMP, itu pedagang udah ada ngapa mau diusir,” tambahnya mengakhiri pembicaraan.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Camat Tangerang Achmad Zuldin Syafii belum dapat dikonfirmasi. /ian

About Redaksi

Check Also

Anggota DPRD Kota Tangerang Soroti Sekolah Gratis dan Pelayanan Kesehatan

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dari Fraksi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *