Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Keberadaan Tower Base Transceiver Station (BTS) PT. Solusi Tunas Pratama (STP) di RT03/03 Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang dikeluhkan warga sekitar dan melayangkan surat kepada Wali Kota Tangerang. Hal tersebut membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Poros Tangerang Solid (Portas) angkat bicara, Rabu (23/6/2021).
Ketua LSM Portas Hilman Santosa yang juga Tokoh Masyarakat Sumur Pacing mengatakan, dirinya sangat menyayangkan kepada pemilik Provider BTS, bahwa IMB sudah jadi akan tetapi izin warga yang baru tidak dilakukan, hanya dengan izin tetangga lama tahun 2007 untuk proses syarat Izinnya.
“Harusnya ada upaya langkah sigap, bagi pemilik BTS. Untuk bersilahturahmi kepada warga setempat. Hal ini dilakukan agar tidak ada kekecewaan warga terhadap pemilik Tower lantaran mengunakan izin tetangga yang lama saat proses IMB nya,” tuturnya.
“Saya berharap ada upaya langkah cepat, untuk melakukan mediasi antara Pemilik Provider, Pemerintah terkait dan warga. Agar persoalan ini tidak berlarut – larut,” tambahnya.
Terpisah, Sekretaris Patriot Nasional (Patron) Kota Tangerang Saipul Basri mengatakan, dirinya menyayangkan atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perijinan.
“Kok bisa ya belum ada izin yang baru masih bisa tetap beroprasi? Padahal, cacat administrasi, ditambah warga juga sudah melayangkan surat ke Wali Kota Tangerang,” tukasnya.
“Saya harap, Satpol PP dan pihak-pihak terkait melakukan kroscek dan mengambil langkah tegas. Jangan sampai, karena adanya dugaan intimidasi akhirnya Satpol PP takut, Satpol PP harus profesional dalam penegakkan hukum,” pungkasnya.
Sampai berita ini tayang, belum ada kutipan resmi dari pihak terkait. /ian