tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diberlakukan untuk wilayah Jawa-Bali demi menekan penularan covid-19 yang belum juga menunjukan penurunan kasus sejak pemberlakuan PSBB Jawa-Bali.
Mulai dari penyekatan di perbatasan daerah, hingga larangan makan di tempat dan pemberlakuan jam malam yang sangat ketat serta razia yustisi dengan efek jera yang lebih serius untuk menjamin masyarakat mematuhi prokes dan meminimalisir mobilitas ke luar rumah.
Selain hal-hal tersebut, beberapa daerah juga menerapkan pemadaman lampu jalan pada malam hari, termasuk Kota Tangerang. Hal tersebut pun mendapat respon dari beberapa kalangan, salah satunya Dede Hardian, ketua DPC GMNI Kota Tangerang.
Dede menilai, bahwa pemadaman lampu jalan itu cukup berlebihan, karena masyarakat sendiri sudah cukup sadar akan bahaya virus yang setiap harinya merenggut nyawa masyarakat, didukung dengan pelarangan mobilitas di luar rumah pada malam hari.
“Menurut ku ini berlebihan, karena dapat memicu terjadinya kriminalitas di jalan raya pada malam hari, belum lagi laka lantas karena jalan yang tak ada penerangan” kata Dede.
“jadi harus objektif, jangan hanya menyasar pada penghematan belanja daerah dengan memadamkan lampu jalan, kita sama-sama tau kalau jalan di Kota Tangerang banyak lubang dan Truk besar yang tak tau jam tayang, kalau ada warga yang jadi korban nanti siapa yang mau tanggung jawab ?” Tambahnya.
“Saya harap, pemerintah Kota Tangerang dapat menimbang secara objektif, jangan sampai ada jatuh korban, kriminalitas atau laka lantas, karena rumah sakit semua penuh dengan pasien covid. Lampu jalan itu dibayar oleh pajak rakyat, jadi rakyat punya hak untuk mendapat fasilitas lampu jalan pada malam hari,” /ian