Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjana (Disnaker) kembali membuka Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) yang beralamatkan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan, lantai 2, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1, Cikokol, Kota Tangetang. Setiap hari Senin – Jumat, pukul 8.00 – 15.00 WIB.

Ujang Hendra, Kepala Disnaker Kota Tangerang, mengatakan, pembentukan Posko THR ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022.

“Sesuai SE (Surat Edaran) yang kami terima pembukaan Posko THR ini dua minggu sebelum hari lebaran atau hari raya idul fitri, dan tutup pada tanggal 29 April 2022 hari pertama cuti lebaran,” kata Ujang saat ditemui di kantornya, Selasa sore (19/04/22).

Ujang melanjutkan, hadirnya Posko THR ini sebagai pusat layanan para pekerja yang memiliki perselisihan terkait nominal THR ataupun waktu pemberian THR.

“Jadi, bagi yang memang merasa memerlukan mediasi ataupun memerlukan bantuan kami (Disnaker) terkait pemberian ataupun nominalnya bisa langsung datang ke kantor kami. Sebab untuk jumlah ataupun pemberian sebenarnya sudah tertuang pada perjanjian kerjasama antara perusahaan dan tenaga kerja,” lanjut dia.

Selain membuka Posko THR, Disnaker setiap harinya membuka layanan mediasi bagi para tenaga kerja maupun bagi perusahaan yang memiliki perselisihan terkait pemenuhan hak dan kewajiban.

“Untuk layanan mediasi ini kami buka setiap hari sesuai jam kerja. Mau yang memiliki masalah misalnya pemutusan hubungan sepihak ataupun konsultasi dipersilakan,” pungkas Ujang. /rill

About Redaksi

Check Also

Media Gathering 2024 Wadah Menjalin Komunikasi dan Satukan Visi untuk Kemajuan Kota Tangerang

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *