Secara Virtual, Dinas Perkim Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Jasa Kontruksi

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangerang mengelar Sosialisasi Peraturan Perundang undangan Jasa Kontruksi via daring melalui zoom meeting, Rabu (16/3/2022).

Ada beberapa hal yang dibahas dalam acara virtual tersebut, di antaranya SE Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan SBU dan KK serta Surat Direktur Bina Konstruksi Kementerian PUPR Nomor BK 0301-Mn/2289 tentang Pemberlakuan SBU dan SKK-K Setelah Masa Transisi; Tindak Lanjut Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi; Implementasi Pelayanan Permohonan Izin Melalui Sistem Single Online Submission (OSS) untuk Jasa Konstruksi; dan SE Menteri PUPR Nomor 04/SE/M/2022 tentang Tertib Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sekretariat Dinas Perkim Kota Tangerang Widi Hastuti, ST, MSc, menuturkan, sebagai pelaku jasa konstruksi, sudah seharusnya untuk selalu siap dengan perubahan, apalagi di masa tatanan normal baru ini.

Menurutnya semua kegiatan harus beradaptasi termasuk dengan kebijakan yang nantinya akan dijadikan landasan hukum untuk berkegiatan di masa pandemi.

“Semua ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan membangkitkan kembali roda perekonomian, khususnya bagi para pengusaha kontruksi,” ucapnya.

Widi mengatakan, sedikitnya ada 9 peserta yang melakukan pertanyaan kepada narasumber baik secara langsung maupun melalui via Chat.

“Pertanyaan terbanyak adalah mengenai OSS-RBA dimana banyak para pelaku jasa konstruksi yang mengalami kesulitan dalam mengupload berkas/dokumen,” tambahnya.

Widi juga menjelaskan Online Single Submission Risked Based Approach (OSS-RBA) adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Sistem OSS ini dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 1 angka 21 PP 5/2021).

“Agar tidak terdapat kesalahan dalam mengajukan perizinan usaha disarankan untuk memperhatikan kelengkapan data badan usaha yang dimiliki. Seperti modal usaha, bidang usaha, lokasi usaha, Jumlah tenaga kerja, dan juga kelengkapan dokumen-dokumen lainnya,” terangnya.

Terlebih, lanjut Widi mengatakan, ada beberapa pelaku usaha jasa konstruksi mengeluh kesulitan terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam Online Single Submission (OSS). Dimana sebelumnya KBLI disebutkan Sub klasifikasi dari Sertifikat Badan Usaha.

KBLI sendiri adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktifitas/kegiatan ekonomi ke dalam beberapa lapangan usaha atau bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk baik berupa barang atau pun jasa.

“Cara mudah untuk menentukan KBLI usaha adalah dengan menentukan kategori usaha terlebih dahulu lalu menentukan golongan pokok, golongan, subgolongan, dan kelompok,” tukasnya.

Sosialiasi virtual itu pun dihadiri oleh 116 peserta, terdiri dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang; Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang; Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi; BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang; dan Para Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Kota Tangerang. /Adv

About Redaksi

Check Also

Kabar Gembira! Wisata Air Perahu Kano Buka Kembali

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Masyarakat Kota Tangerang patut bergembira, pasalnya Wisata Air Perahu Kano …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *