tangerangexpose.com – KOTA TANGEERANG – berawal dari permohonan kerjasama terkait pembuatan properti yang ditawarkan kepada EPA Emilia Anggota DPRD kota Tangerang oleh Jopie Amir CS (Yaroh Baret, Alex Sarim, Supardi alias Bule). Mereka menyatakan kekurangan dana untuk mengurus ijin prinsif pembangunan property diwilayah Kedaung wetan Kec Neglasari tersebut senilai 3 M. jika ijin prinsif selesai bisa dijaminkan ke Bank, dan akan cair pinjaman uang sebesar 45 M untuk membangun perumahan.
Epa Emilia Anggota DPRD kota Tangerang di ruang kerjanya mengatakan pada tanggal 13 Januari 2021 dirinya ditawarkan kerjasama oleh Jopie Amir CS tentang pembangunan properti sebesar 3 Milyar, untuk langkah awal mereka minta 1 Milyar akhirnya dijual rumah tua dan hasil jual rumah tua 1 M untuk kerja sama dengan mereka. Dan Jopie Amir CS berjanji akan memberikan konpensasi sebesar 300 jt kepada nya setelah setahun kedepan pada 13 Januari 2022. Sementara dirinya mau kerja sama jika ada jaminannya khawatir usaha mandek situasi sedang Pandemi Covid-19. Kata EPA (Selasa 26/4/2022)
Lebih lanjut Epa menjelaskan pada 13 Januari 2021 terjadilah kesepakatan kerja sama dengan dana awal sebesar 1M ada jaminan surat tanah SHM seluas 590 M yang saat itu mereka bilang milik keluarga Yaroh Baret dan akhirnya dibuatlah surat perjanjian dan disurat perjanjian ditulis Jopie Amir sebagai Direktur, karena disurat tanah SHM milik keluarga Yaroh baret buat jaminan sehingga suratnya dirubah oleh Jopie Amir, menjadi Yaroh Baret menjadi Direkturnya, serta mereka juga menjanjikan jika dengan kerja sama perumahan ini bisa berjalan, ibu tinggal pilih di blok mana, ibu mau kita berikan 1 rumah sesuai keinginan ibu seperti apa desainnya. Ujarnya
Sementara setelah mereka memberikan SHM yang di yakinkan kepada dirinya dan Pabuadi (Ajudannya red) bahwa SHM itu milik keluarganya. Terkesan ada kejanggalan sehingga tersirat dipikiran kok mudah ya buat mereka untuk merubah-rubah posisi para direksinya, Setelah itu dibuatlah dalam surat perjanjian kerja sama yang pada akhirnya ditransfer ke Rek. An. Yaroh Baret sebesar 1 M sesuai permintaan dengan jaminan SHM 590 M yang katanya milik keluarga Yaroh Baret. Tuturnya
Setelah mereka ( Jopie Amir CS red) terima uang 1 milyar , dirinya yang sedang Bangun Rumah baru di Perumahan Korpri , mereka juga menawarkan untuk pembuatan interior di Rumah baru nya dengan Harga 250 jt, dengan perjanjian kerja selesai 3 bulan, sementara dirinya baru membayar 225 jt , tapi sampai saat ini pekerjaan Interior sebatang kayu pun belum ada yg mereka pasang di Rumah baru nya. Tambahnya
Padahal pada tanggal 1 Pebruari 2021 Epa mulai mentransfer uang guna pembuatan interior rumah pribadi nya seperti yang mereka ajukan penawaran senilai 250 jt. Rumah itu di bangun sebelum pemilu 2019. Dan Jopie Amir mengatakan kalau interior dikerjakan di Bandung karena rumah saya sempit dengan perjanjian 3 bulan sudah terpasang interiornya. Ternyata rumahnya masih kosong sampai sekarang (1 tahun, 2 bulan). kaget bukan kepalang dan berusaha tenang.
Lalu dirinya berangkat ke Bandung untuk mengecek pembuatan interior dan hasilnya beda tidak sesuai interior yang di pesannya setelah di tanyakan berapa terima uang dari Pak Jopie Amir, Alexander kepada Nadianto pengrajin interior mengatakan sebesar 125 juta lalu berapa lagi supaya selesai terpasang di rumah nya, dia jawab kurang 90 juta lagi bu. Dan di jelaskan bahwa uang sudah bayar senilai Rp. 225 jt dan sisanya 25 juta lagi setelah selesai pekerjaan sebagai garansi jika ada rusak atau ketidak sesuaian dan menunjukkan bukti pembayaran jelasnya
Ditengah perjalanan nya timbul persoalan demi persoalan bahkan sampai ada warga yang ke rumah menanyakan SHM nya dan meminta kembalikan SHM padanya (Saudara Kamit dengan membawa surat bukti tanda terima SHM dari Yaroh Baret, yang dijanjikan tanahnya mau dibayar seharga Rp. 2.000.000,- per meter). Dan ini menambah kebingungan nya terkait SHM yang menjadi jaminan buat nya tambah Epa
Oleh karen itu pada tanggal 20 September 2021 dirinya mendatangi Jopie Amir CS untuk klarifikasi kejadian yang dialaminya jadi selama ini dianggap wanprestasi yang dilakukan oleh Jopie Amir terhadapnya, pada kenyataan nya malah terjadi salah paham sehingga dirinya menjerit karena tangan nya dipelintir oleh Jopie dan membanting nya ke tembok benturan mengenai kepala nya hingga tangan nya terasa patah dan kepala pusing. Pabuadi (ajudan Epa red) mendengar jeritan langsung masuk sambil berteriak lepaskan, sebab dihalangi oleh 7 orang yang ada sehingga terjadi insident saat itu,
Kemudian atas kejadian tersebut kedua belah pihak sama-sama bermaaf-maafan dan tertuang dalam surat pernyataan damai disaksikan oleh H. Mulyadi, Yaroh Baret, Alex Sarim, Supardi alias Bule, Perdiko keponakan Jopie Amir, 2 orang anak buah Jopie Amir. Surat pernyataan damai ditulis oleh Supardi Bule. Selesai tanda tangan bersama, berfoto lalu berobat ke RS. Dan saat itu Jopie Amir juga mengatakan “Bang urusan uang dan kerja sama besok kita bicarakan untuk saya selesaikan”, lalu kembali ke rumah masing – masing. Ucapnya
Pada 21 September 2021 ke esokan harinya dikabari kalau dirinya dilaporkan di Polres Metro Tangerang Kota oleh Jopie Amir (20 September 2021), dengan tuduhan pengeroyokan pasal 170 KUHP. Setelah dapat kabar itu langsung dirinya ke Polres Metro Tangerang Kota melaporkan penganiayaan pasal 351 KUHP yang sebenarnya terjadi pada saya, malam itu. Saya dimintai keterangan sampai pukul 00.06 WIB jadi tertanggal 22 September 2022.
Setelah sekian waktu masing-masing berproses dan dimintai keterangan oleh penyidik, pihak Jopie Amir mengajukan mediasi, dan meminta uang Konpensasi sebesar 700 juta sebagai uang damai, mungkin dia lupa kedua belah pihak sudah ada perdamaian malam itu tertuang dalam surat pernyataan damai yang ditulis oleh Supardi alias Bule yang dibubuhi materai dan tanda tangan para saksi, serta foto bersama.
Pada akhirnya Epa Emilia Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDIP melaporkan atas kerugian yang di deritanya tentang kerjasama yang dianggap wanprestasi tersebut ke Polda Metro Jaya dengan 3 nomor surat STTLP/B/6243/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, STTLP/B/6244/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan STTLP/B/6245/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Karena disini nama lembaga DPRD Kota Tangerang serta Partai PDI Perjuangan ikut di cemarkan, dirinya pun meminta kepadanya agar meminta maaf pada lembaga dan partai. Sebab dirinya merasa sudah dianiaya, rugi uang, rugi waktu, pikiran dan tenaga malah diisukan terbalik dengan mencemarkan nama baik nya. Ini sama saja dirinya sudah ditipu ketika minta pertanggung jawaban malah diserang dan dikeroyok dan ketika yang mengeroyok kalah dan tidak bisa mempertanggung jawabkan malah mereka minta perlindungan hukum kan ini aneh. Tutupnya. /DL