tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang pertanyakan pungutan retribusi pelayanan jasa jaringan telekomunikasi dan perizinan galian provider jaringan internet kabel optik kepada Dinas PUPR Kota Tangerang.
Pasalnya, biaya yang dikeluarkan pihak provider untuk mendapatkan surat ijin rekomendasi teknis (Rekomtek) Dinas PUPR Kota Tangerang sebesar Rp25 ribu /-meter Diduga tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya menanyakan retribusi tersebut dengan adanya dugaan kebocoran PAD Kota Tangerang. “Yang pasti, ini harus ada revisi Perda. Karena pihak provider mengeluhkan kalau retrebusi untuk jaringan telekomunikasi di kota Tangerang terlalu mahal,” ujarnya, Kamis (19/5/2022).
“Mahal kalau menjadi kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah-red) untuk apa,” tegasnya dengan nada kecewa.
Politisi Partai Golkar itu juga menduga Dinas PUPR Kota Tangeerang dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) tidak sinkron.
“Jadi, hanya cukup mengantongi ijin rekomendasi teknis (Rekomtek) dari PUPR Saja pihak provider sudah bisa melakukan pekerjaan, tidak mengarahkan untuk melakukan proses perizinan ke Dinas DPMPTS. Ada apa?,’’ tanyanya.
“Seharusnya, Dinas PUPR mengarahkan kepada pihak provider untuk melakukan proses perizinan kepada DPMPTSP. Jadi, ada masukan PAD juga untuk Kota Tangerang,’’ tambahnya Tegas.
Untuk itu, Lanjut Wawan, Dirinya akan melakukan pemanggilan kepada para dinas terkait yaitu Dinas PUPR dan Dinas DPMPTSP Kota Tangerang serta pihak pekerja Provider untuk hearing.
“Dalam waktu dekat ini, Kita akan melakukan pemanggilan kepada dinas terkait dan pihak Provider untuk mempertanyakan masalah tersebut,’’ jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum APJATEL Jery Siregar mengakui pihak Provider dibawah naungan APJATEL hanya memiliki ijin rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kota Tangerang maupun Provinsi. Namun tidak memiliki ijin galian dari DPMPTSP.
“Kalau Rekomtek ada. Kalau ijin galian memang belum ada. Karena secara regulasi belum terintegrasi dengan DPMPTSP,” pungkasnya. /ian