tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Pembangunan Ruko yang berada di Jl. Pinang-Kunciran (Pikun) Rt 01 Rw 03 Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang di Duga telah melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ) dan Garis Sepadan Bangunan (GSB).
Pasalnya, bangunan tersebut awalnya sudah sesuai dengan GSB dan GSJ, akan tetapi dari pantauan dilokasi bangunan ruko tersebut saat ini sedang dalam penambahan penambahan yang mencorong kejalan.
Dengan adanya dugaan tersebut, pihak aparat penegak Peraturan daerah (Perda) baik dari Trantib Kecamatan Pinang maupun Satpol PP Kota Tangerang belum melakukan tindakan apapun atas bangunan tersebut seolah tutup mata.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtib) Kecamatan Pinang Drs. Sidik saat dikonfirmasi dirinya menyatakan belum melakukan tindakan apapun terhadap bangunan tersebut.
“Belum saya tindak, coba saya tanya ke Pak Camat dulu ya,” Ucapnya singkat, Rabu (22/6/2022)
Dimana diketahui, pada Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Pinang mempunyai tugas dalam Melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar atau yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan yang sah di wilayah kerja Kecamatan.
Dan untuk fungsi Satpol PP Kota Tangerang melakukan Pelaksanaan kebijakan teknis sesuai dengan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Sub Polisi Pamong Praja) yaitu penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. /re