Diduga Tidak Sesuai Aturan, Gudang Blok D Perumahan Buana Kecamatan Pinang Disoal

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Maraknya pembangunan di Kota Tangerang hampir tidak sejalan dengan semangat serta aturan yang telah ditetapkan. Hal itu diungkapkan langsung Lembaga pemerhati Tangerang Public Service (TPS), Jum’at (24/06/2022) pagi.

Menurut Direktur Eksekutif TPS Dede Herdian, kemudahan investasi menjadi syarat mutlak bagi investor untuk melakukan usaha di kota bertajuk seribu industri dan jasa.

“Ya, kemudahan investasi harus dilakukan pemerintah. Tapi, harus juga diimbangi dengan ketentuan dan ketetapan aturan yang berlaku,” tuturnya.

“Jangan sampai, kemudahan investasi menabrak semua regulasi, ini kan berabe ‘aneh’ kalau begitu asal asalan aja, yang penting ada back up dari pejabat, semua lancar,” tambahnya.

Menurut Dede, ada banyak persoalan, terkhusus persoalan izin yang tidak sesuai dengan peruntukan yang kerap menjadi kajian di internalnya, salah satunya keberadaan gudang Blok D di Kawasan Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang Kota Tangerang dekat Perumahan Buana.

“Kita masih melakukan investigasi dan kajian soal beberapa bangunan di Kota Tangerang yang tidak sesuai aturan, yang akhirnya merugikan masyarakat banyak,” ungkapnya.

“Dari hasil investigasi, salah satunya keberadaan gudang Blok D dibelakang Kelurahan Pinang, yang disinyalir tidak sesuai aturan dan ketentuan,” tambahnya.

Tangerang Public Service, lanjut Dede, terus mendorong pemerintah Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang untuk memberikan pelayanan yang optimal, maksimal serta kenyamanan kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada pemerintah untuk menjalankan regulasi yang sesuai,” pungkasnya.

Sementara itu, tangerangexpose.com mencoba menghubungi Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang untuk mamastikan kebaradaan gudang tersebut yang diduga tidak sesuai aturan.

Sayangnya, Kepala Bidang Tata Ruang Ane melalui pesan WhatsAap menuturkan dirinya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan statment.

“Mohon maaf pak, kalo untuk statement, hanya boleh diberikan oleh Kepala Dinas atau PPID,” tutupnya. /ian

About Redaksi

Check Also

Anggota DPRD Kota Tangerang Soroti Sekolah Gratis dan Pelayanan Kesehatan

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dari Fraksi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *