tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan potongan pembayaran (diskon) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 25 persen yang berlaku mulai tanggal 1 Desember hingga 31 Desember 2022.
Potongan ini diberikan khusus bagi warga yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Program Nasional (Prona) sertifikasi tanah dan Program Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL).
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menyampaikan, bahwa pihaknya mendukung program sertifikat nasional Kemen→terian ATR/BPN untuk melakukan sertifikasi setiap lahan yang ada di Kota Tangerang. Salah satu dukungan itu dengan memberikan diskon BPHTB bagi masyarakat.
Selain itu, lanjut Kiki, program diskon BPHTB merupakan wujud Pemerintah Daerah hadir ditengah masyarakat untuk memberikan keringanan pembayaran pajak kepada seluruh masyarakat demi pembangunan yang berkelanjutan. Sehingga masyarakat merasa tertarik dan terbantu dengan potongan harga pengurusan BPHTB tersebut.
“Pemberian diskon ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 117 Tahun 2022 yang ditetapkan hari ini. Jadi, ini kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan diskon sebesar 25 persen yang diberikan oleh Pemkot Tangerang tersebut. Diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui realisasi capaian pajak dari sektor BPHTB,” kata Kiki Wibhawa dalam keterangan resminya, Rabu (30/11/2022).
Dengan kemudahan metode pembayaran pajak di Kota Tangerang, Kiki mengajak para wajib pajak berpartisipasi dalam pembangunan Kota Tangerang dengan selalu taat membayar pajak.
“Segala pembangunan yang dilaksanakan di kota Tangerang ini bersumber dari pajak-pajak yang dibayarkan. Mulai dari pembangunan jalan, sekolah, fasilitas publik hingga kesehatan dan pendidikan itu bersumber dari pajak kita. Sekarang bayar pajak juga sangat mudah baik secara offline seperti di BJB, Kantor Pos, Alfamart dan Indomaret. Atau secara online di Tangerang LIVE, BJB Digi, Bukalapak, Tokopedia, Linkaja, Gopay dan QRIS,” papar Kiki.
“Oleh karena itu, Ayo! Bayar pajak,” pungkasnya. /***