Putera Bangsa Menggugat, Tolak RKUHP

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Gelar konsolidasi, Putera Bangsa Menggugat siap turun ke jalan sebagai upaya keterlibatan publik dalam mengagalkan RKUHP, Senin (5/12/2022).

Diikuti kalangan mahasiswa, pemuda maupun kalangan akademisi. Konsolidasi pada hari kamis (01/12/2022) ini tentunya untuk mengkaji lebih dalam persoalan yang ada di dalam RKUHP.

Sekretaris Jenderal putera bangsa Adam Jodi menggugat menyampaikan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Yang berarti segala unsur kehidupan yang terdapat di dalam negara Indonesia harus berlandaskan hukum.

“Salah satu syarat yang harus dimiliki oleh negara Indonesia agar masyarakat tertib hukum yakni dengan memiliki kitab hukum yang memiliki maksud dan tujuan agar masyarakatnya tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain,” tuturnya.

“Akhirnya ditetapkanlah Wetboek Van Stafrecht voor Nederlandsch Indie yang diadopsi dari Wetboek Van Stafrecht, kitab hukum yang dibuat oleh Belanda pada tahun 1886 sebagai kitab hukum pidana nasional Negara Indoneisa,” tambahnya.

Melalui diskusi konsolidasi ini, Putera Bangsa Menggugat memberikan pemahaman agar KUHP ini sudah seharusnya tidak diperbaharui dan mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk melakukan gerakan penolakan yang keras kepada Pemerintah dan DPR RI untuk membatalkan RKUHP.

“Yang dimana Indonesia merupakan bangsa yang konservatif dan akhirnya tidak siap apabila diharuskan untuk menerima sebuah perubahan secara langsung. Dan terlebih lagi berdasarkan ilmu sosiologi hukum, hukum itu dalam proses pembuatannya harus melihat asal-usul sosial hukum, efek sosial hukum terhadap masyarakat, dan fungsi actual lembaga hukum. Dari ilmu sosiologi hukum tersebut secara tidak langsung menegaskan bahwa dalam kultur bangsa Indonesia perubahan itu harus dilangsungkan secara sedikit demi sedikit, bukan secara langsung.” jelasnya.

Oleh sebab itu, lanjut Adam, maka RKUHP harus dibatalkan karena setiap unsur pasal yang terdapat didalamnya dibuat tidak berdasarkan kultur dan kesepakatan masyarakat yang bersifat mufakat. karena, tambah Adam, pasal-pasal yang terdapat di RKHUP terlalu bersifat progresif dan tidak bisa diterapkan secara langsung kepada masyarakat yang bersifat konservatif.

“Pemerintah dan DPR RI harus mampu melibatkan partisipasi publik menuju mufakat agar tidak menimbulkan kegaduhan di jalanan, dan salah satu caranya adalah dengan cara membatalkan pasal-pasal kontroversial RKUHP,” pungkasnya. /***

About Redaksi

Check Also

PA GmnI Kota Tangerang Minta Pj Walikota dan ASN Jaga Netralitas

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *