tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Dinas kependudukan dan catatan sipil dukcapil (Disdukcapil) Kota Tangerang membuka layanan pada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Festival Tangerang 2022 yang diadakan di Alun-Alun Ahmad Yani, Kota Tangerang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengatakan, dibukanya stand pelayanan ini sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat Kota Tangerang dalam mengurus administrasi kependudukan.
“Bagi masyarakat yang belum sempat urus administrasi pada hari kerja, bisa urus administrasinya sekarang, di KIM Festival ini,” ucapnya.
Kali ini, lanjut Irman, Dukcapil membuka layanan untuk masyarakat dalam pembuatan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Semua persyaratannya disiapkan dalam bentuk digital, yakni bisa discan atau difoto di handphone,” tukasnya.
Irman menerangkan, untuk persyaratan pembuatan Akta Kelahiran, masyarakat bisa menyiapkan Kartu Keluarga, KTP-el suami dan istri, Buku Nikah/Akta Perkawinan, dan Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Rumah Sakit.
Sedangkan untuk persyaratan Kartu Identitas Anak (KIA), masyarakat hanya menyiapkan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Pas Foto bagi anak di atas 5 Tahun.
“Untuk alur pembuatannya, masyarakat harus daftar terlebih dahulu melalui Aplikasi Sobat Dukcapil,” ucapnya.
Dengan alur, Akses Sobat Dukcapil di handphone masing-masing, lalu daftar akun Tanglive (bagi yang belum memiliki akun), kemudian Login dan pilih menu Layanan, Isi Form dan Upload semua persyaratan, lalu Petugas akan memverifikasi dan dokumen selesai.
“Pelayanan pembuatan Akta Kelahiran dan KIA ini dibuka dari jam 9 pagi sampai jam 3 sore selama KIM Festival 2022 berlangsung,” pungkasnya. /****