tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Pembangunan Kota Tangerang kian dirasakan masyarakat berkat adanya kontribusi masyarakat dalam membayar pajak. Dari uang pajak inilah yang kemudian digunakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk melakukan pembangunan.
Kepala BPKD Kota Tangerang, Tatang Sutisna mengajak masyarakat untuk patuh menyukseskan dan mendukung pembangunan Kota Tangerang dengan kepatuhan dalam membayar pajak daerah. Sebab dengan demikian uang hasil pajak dapat digunakan untuk pembangunan yang akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.
Perlu diketahui saat ini terdapat 7 sektor pajak yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang yang berkontribusi terhadap pembangunan di Kota Tangerang. Di antaranya adalah pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan, reklame, dan air tanah.
Dan dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kota Tangerang ke-30 tahun, untuk kesekian kalinya, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kembali memberikan keringanan pembayaran pajak daerah kepada masyarakat dan para pengusaha berupa pemberian insentif pembebasan dan penghapusan denda pajak daerah.
Kelonggaran tersebut meliputi pembebasan denda dengan tarif pajak untuk hotel sebesar 10%, restoran 10%, hiburan 10-50%, parkir 25%, penerangan jalan 2-7%, reklame 25%, dan air tanah 20%.
“Semua pajak yang dibayarkan tentunya untuk membangun Kota Tangerang semakin maju dan lebih baik lagi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Tatang mengingatkan meski diberi keringanan kewajiban pajak, namun para wajib pajak tetap harus melaporkan omset setiap bulannya.
“Mereka harus tetap melaporkan omset atau pendapatan setiap bulannya paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak,” katanya.
Adapun batas pelaporan pajak daerah untuk Self-Asessment & Air Tanah yakni 20 setelah masa pajak.
Sementara itu, Pembayaran SPTPD Self-Asessment dan Pembayaran SKPD Air Tanah jatuh tempo pada akhir bulan setelah masa pajak. Sedangkan Pembayaran SKPD Reklame jatuh tempo H-1 sebelum masa pajak.
“Dan sekarang untuk pengajuan SKPD Perpanjangan Reklame bisa langsung ke kantor BPKD, tentunya kami akan selalu berupaya memudahkan segala proses administrasi para wajib pajak,” sambungnya.L
Untuk informasi, BPKD juga menerima Hotline BPKD di nomor 0811 888 44 54.