BPKD Kota Tangerang Menggelar Pelatihan Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perpajakan Bendahara

Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang bersama Departemen Ilmu Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia menggelar Pelatihan Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perpajakan Bendahara di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, Rabu (22/11/2023).

Kegiatan yang digelar di Patio Pusat Pemerintahan Kota Tangerang itu dihadiri oleh seluruh Bendahara OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ada di lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Tatang Sutisna, menyampaikan kegiatan kali ini bertujuan agar para bendaharawan di setiap OPD yang ada di Pemerintahan Kota Tangerang dapat memahami dengan betul apa saja yang menjadi hak dan kewajiban bendahara terutama dalam hal perpajakan.

“Kegiatan ini tentu untuk memberikan edukasi kepada instansi pemerintah terkait pelaksanaan anggaran, kewajiban perpajakan instansi pemerintah, serta meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak pada instansi pemerintah,” terang Tatang.

Dalam pelatihan ini, lanjut Tatang, para peserta sosialisasi mendapatkan materi mengenai kewajiban bendahara desa khususnya di bidang perpajakan.

Selain itu, diadakan juga sesi diskusi dan tanya jawab, sehingga memberikan kesempatan para bendahara untuk bertanya mengenai beragam hal seputar perpajakan serta menyampaikan kendala atau masalah perpajakan yang dialami selama bertugas.

Dalam kegiatan tersebut hadir juga Ketua Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia DR. INAYATI, M.SI dan perwakilan dari KPP Pratama Tangerang Timur Edi Trisno serta KPP Pratama Tangerang Barat Yani Ashari.

“Melalui pelatihan ini, para bendahara diharapkan dapat belajar bagaimana melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu,” tukasnya. /***

About Redaksi

Check Also

Media Gathering 2024 Wadah Menjalin Komunikasi dan Satukan Visi untuk Kemajuan Kota Tangerang

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *