tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Jika tengah menghadapi ketidaknyamanan dalam layanan air Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang. Masyarakat dapat memanfaatkan gerai offline di Kantor Perumda Tirta Benteng, di Jalan Komp Pu Prosida Bendungan Nomor 10, RT 001, RW 002, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang yang buka hingga pukul 16.00 WIB
Selain itu, bisa memanfaatkan layanan call center hingga pukul 22.00 WIB melalui nomor 0813-1494-0504 atau 021-5587-234. Sedangkan secara online, pelanggan dapat memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Pelanggan Tirta Benteng (SiGanteng) yang dapat didownload di Playstore.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Doddi Effendy menyatakan, meminimalkan salah paham pada informasi tagihan, para pelanggan diimbau untuk rutin melakukan baca meter secara mandiri setiap tanggal 1 hingga 5 di setiap bulannya. Hal ini, dalam rangka memvalidasi pembacaan meter atau pemakaian air yang digunakan pelanggan.
“Baca meter atau tagihan bisa dilakukan secara real time oleh pelanggan dan petugas Perumda Tirta Benteng melalui aplikasi SiGanteng. Perumda Tirta Benteng berupaya memenuhi hak air para pelanggan dan menagih hak pembayaran kepada pelanggan, untuk keberlanjutan perusahaan,” jelas Doddy, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/5/24).
Sementara itu, kata Doddy, belakangan ini Perumda Tirta Benteng tengah mendapat sejumlah keluhan terkait dugaan adanya tagihan air yang membengkak. Kata Doddy, ini bukan tagihan yang tiba-tiba meningkat, melainkan akumulasi tagihan yang memang belum dibayarkan, baik itu abodemen maupun denda dari para pelanggan.
“Hal ini terjadi dari perapihan sistem yang tengah digencarkan Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang. Mulai dari perapihan denda para pelanggan, sistem penagihan, hingga penguatan digitalisasi dalam proses kerja secara keseluruhan melalui aplikasi Sistem Informasi Pelanggan Tirta Benteng atau SiGanteng,” tutup Doddy. /***