tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Demi menyediakan dan memastikan masyarakat dapat memiliki akses aliran air bersih dan aman untuk berbagai keperluan, Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) terus mantapkan langkah strategis secara detail dalam percepatan mewujudkannya.
Kepala Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Decky Priambodo Koesrindartono menyebutkan, pemenuhan kebutuhan pokok air minum merupakan jenis pelayanan dasar yang harus disediakan melalui penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dimulai pembangunannya pada tahun 2026.
Hal tersebut dikatakan Decky dalam Forum Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Hotel Grand Zuri, Serpong (Selasa, 10/12/2024).
Decky menyampaikan perumusan dan realisasi implementasi Proyek SPAM Regional Karian Serpong dikembangkan untuk mempercepat perluasan penyediaan air minum perpipaan yang masuk kedalam Program Strategis Nasional.
Dimana, SPAM Regional Karian Serpong SPAM ini nantinya akan memenuhi kebutuhan air minum berkapasitas 4600 1pd cakupan wilayah DKI Jakarta (3200 1pd), Kota Tangerang (750 1pd) dan kota Tangerang Selatan (650 Ipd) dan pembangunan pipa transmisi air minum curah sepanjang 25.2 km.
Dikatakan Decky, proyek ini dikembangkan untuk mempercepat perluasan penyediaan air minum di Kota Tangerang, khususnya wilayah Kecamatan Ciledug, dan Larangan dengan penyerapan tahun pertama sebesar 100 liter perdetik di Kelurahan Paninggilan, Paninggilan Utara, Sudimara Jaya, serta Sudimara Timur.
“Untuk penyerapan tahap pertama rencana konstruksinya akan dikerjakan paling lambat di awal tahun 2026 sehingga persiapan lahan beserta perizinannya sudah harus diupayakan sejak sekarang,” katanya.
Dalam FGD inilah, lanjut Decky, bertujuan menyepakati beberapa hal terkait proses perizinan administrasi yang harus dipenuhi beserta pemenuhan administrasi terkait lahan Reservoar yang terletak di prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di Perumahan Meetland Cyber City, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah.
“Selain pembangunan reservoar, akan dilakukan juga pembangunan jaringan distribusi, retikulasi sampai ke sambungan rumah terpasang dengan melalui beberapa wilayah yang bersinggungan dengan utilitas-utilitas yang sudah terpasang,” ujarnya.
Dengan begitu, lanjut Decky, membutuhkan persetujuan beberapa instansi terkait seperti PLN, Telkom, BPJT, Pemprov Banten, BPPW Provinsi Banten, Kementerian PURP, Kementerian ATR/BPN, pihak perumahan setempat, dan beberapa unsur lainnya yang terkait.
“Besar harapan kami dalam FGD ini dapat mempermudah prosedur koordinasi perizinan kedepannya sebagai bagaian untuk percepatan pemenuhan dokumen perizinan,” katanya.
“Pelayanan terkait air bersih ini adalah bagian dari pelayanan pembangunan dalam meningkatkan kualitas sebagai kota layak huni, dan kami berharap kepada berbagai pihak untuk bekerjasama dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terutama soal penyediaan air minum,” tukasnya. /***