Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Akan Gelar Aksi di PT Moya Indonesia, Ini Sederet Permasalahan PT Moya Indonesia Dengan PDAM TB

Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Lusa, Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan & KKN akan menggelar aksi di depan kantor PT. Moya Indonesia dan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Hal itu disampaikan langsung Koordinator Aksi, Jamaludin Al Amudi kepada Tangerangexpose.com, Sabtu (12/12/2020) pagi.

Menurut Jamal, ada tujuh point yang menjadi isu dalam aksi tersebut. Salah satunya soal keberadaan PT. Moya Indonesia yang tidak memiliki itikad baik kepada lingkungan di sekitar. “Ya, tahap pembangunan yang dilakukan PT. Moya Indonesia di wilayah kami sangat berdampak pada lingkungan, terkhusus di wilayah RW 02, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari. Yang mengakibatkan terjadinya banjir,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, lanjut Jamal, pihaknya meminta agar pembangunan tersebut dihentikan sementara. “Ditambah, pekerjaan kontruksi yang dilakukan merusak lingkungan dan tidak diperbaiki kembali, disini pemerintah harusnya tegas, karena kontruksi bangunan jalan yang dibangun pemerintah itu pake uang APBD, itu uang rakyat,” paparnya.

Selain itu, kata Jamal, keberadaan kantor PT. Moya Indonesia di Neglasari status lahannya milik negara. “Seharusnya, ada kejelasan sewa antara moya dengan pemerintah, entah sifatnya itu G to B atau yang lainnya, Karena selama ini, pemerintah terkesan menutup-nutupi kerjamasa antara PT. Moya dengan PDAM TB,” tukasnya.

Kontrak kerjasama PDAM TB dengan PT Moya Indonesia, Sebagai berikut;

Berdasarkan analisa, kontrak kerjasama antara PDAM TB dengan PT moya Indonesia cenderung dipaksakan. Karena sejak perjanjian pertama tahun 2012 PT. Moya Indonesia tidak mampu melaksanakan isi kontrak. Perusahaan asal Bahrain ini, awalnya akan menanamkan investasi sebanyak 1,3 trilun, dengan pembangunan wilayah satu, dua dan tiga, yang selama ini belun terlayanin PDAM.

Namun setelah 4 tahun berjalan, PT. Moya tidak mampu merealisasi projectnya. Malah cenderung terbengkalai. Sehingga, target melayani masyarakat yang dicanangkan PDAM TB tidak terpenuhi.

Pada bulan Maret Tahun 2016, Pemerintah Kota Tangerang justru merevisi kontrak PDAM TB dengan PT. Moya Indonesia, dengan mengecilkan wilayah investasi dari 3 wilayah menjadi 1 wilayah dengan nilai investasi 400 miliar.

Pada tahun 2017, PT. Moya Indonesia yang memproduksi air minum, mulai menjual air ke PDAM TB dengan harga yang disepakati bersama sebesar Rp 1.800 per meter³. PDAM TB diwajibkan membeli air yang diproduksi PT. Moya Indonesia. Sesuai yang diproduksi PT. Moya Indonesia bukan dengan dasar yang terpakai atau teraliri ke konsumen.

Kebijakan Pemkot Tangerang ini diduga merugikan, terutama untuk PDAM TB sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berfungsi untuk memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat sebagai kewajiban pemerintah sesuai UUD dan Undang-Undang yang berlaku. Karena dengan kerjasama ini, PDAM TB tidak lagi memproduksi air bersih, tapi lebih sebagai operator yang diwajibkan membeli air bersih dari perusahaan swasta (swastanisasi).

Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1974 Tentang Tata Pengelolaan Air, dilarang swastanisasi dalam pengelolaan air bersih. Oleh karena itu, dibentuklah PDAM sebagai bentuk pengejawantahan dari turunan UU tersebut. Namun, sayang sungguh sayang, di Kota Tangerang, diduga terjadi swastanisasi, dengan dalih perluasan pelayanan.

Sejak tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, PDAM TB tidak lagi memproduksi air bersih tapi membeli air dari pt moya. Dengan estimasi biaya pembelian atau pembayaran PDAM TB kepada PT. Moya Indonesia mencapai Rp. 7-8 miliar perbulan.

Dan untuk merealisasikan ini, banyak Instalasi Pengelolaan Air (IPA) yang dibangun PDAM TB, baik melalui dana APBD maupun APBN bahkan mungkin dari bantuan bank dunia yang dimatikan atau tidak difungsikan. Walaupun masa pakainya masih cukup panjang. Ex: IPA yang ada di belakang gedung PDAM TB tidak lagi difungsikan sejak tahun 2017. Begitu juga dengan IPA yang ada di Banjar Wijaya.

Hal ini jelas merugikan PDAM TB dan buat masyarakat pelanggan. Karena disinyalir PT. Moya Indonesia hanya memproduksi air dengan membangun IPA, sementara pembangunan jaringan belum tuntas, bahkan ada yang belum dibangun dan sekarang menggunakan jaringan distribusi yang dibangun PDAM TB dan Pemkot Tangerang.

Kejanggalan kerjasama PT Moya Indonesia dengan PDAM TB

1. Perjanjian awal pada Tahun 2012, kontrak investasi PT Moya Indonesia sebesar Rp 1,3 trilun, mencakup 3 wilayah pelayanan, mencakup 13 kecamatan di Kota Tangerang.

2. Namun project tersebut mandeg alias tidak berjalan hingga tahun 2017, ada kebijakan dari Pemkot Tangerang untuk merubah kontrak, dari investasi 1,3 triliun menjadi Rp. 470 miliar dengan wilayah layanan dari 3 wilayah, menjadi 1 wilayah. Dan project akhirnya dimulai.

3. Pada tahun 2018, PDAM Tb secara resmi membeli air dari PT Moya Indonesia, namun inventasi hanya sebatas pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA), tidak terpenuhi nya pembangunan instalasi secara menyeluruh.

4. Akibat kontrak ini, PDAM tidak lagi menjadi operator penuh sebagai produsen air bersih dan pelayanan ke masyarakat. Namun lebih sebagai tukang tagih ke pelanggan, dengan menarik pembayaran pelayanan air bersih. Karena produksi dipegang langsung oleh PT Moya Indonesia.

5. PDAM Tb dikabarkan harus membayar biaya pembelian air, mencapai Rp 4 miliar dalam sebulan, sementara pendapatan PDAM Tb hanya mencapai lebih kurang Rp 5 miliar, akibatnya, secara keuangan PDAM Tb tidak diuntungkan dengan kerjasama ini.

6. Kota Tangerang tetap menanamkan investasinya, terbukti pada tahun 2018 ada beberapa alokasi project yang diperuntukan bagi pengembang jaringan PDAM Tb. Ini menunjukan sikap inkonsistensi Pemkot Tangerang, dan ketidakmampuan PT Moya Indonesia dalam investasi penyediaan air bersih di Kota Tangerang

7. Ada tumpang tindih pekerjaan sambungan langsung di PDAM Tb, antara yg dikerjakan PT Moya Indonesia pada tahun 2017 dengan yang dikerjakan oleh rekanan melalui tender 2018. Sehingga, dikabarkan pekerjaan SL sebanyak 1000 SL yang dikerjakan PT Moya tidak bisa dibayarkan oleh PDAM Tb, karena tidak punya dasar hukum yang jelas, dan tidak tecantum dalam kontrak antara PT Moya Indonesia dengan PDAM Tb.

8. Sementara pada tahun 2018 ada pekerjaan SL yang dilakukan pihak ketiga sebanyak 2000 sambungan, namun karena ada tumpang tindih pemasangan SL yang dikerjakan PT Moya Indonesia, maka banyak pelanggan yang tidak terdaftar alias terupload kedalam sistem pelanggan PDAM tb, sehingga rawan menambah kebocoran dan adanya penyimpangan keuangan. Ini terjadi akibat tidak adanya perencanaan matang, namun project tetap dilaksanakan.

9. Pemkot Tangerang dan PDAM Tb terkesan sangat tertutup terkait kontrak dengan PT Moya Indonesia, padahal publik terutama pelanggan PDAM Tb perlu tahu kejelasan dan keterbukaan kontrak, karena terkait erat dengan kualitas pelayanan bagi pelanggan. Bahkan, sampai saat ini Pemkot Tangerang dan PDAM Tb belum juga membuat wadah forum pelanggan, sehingga beberapa pelanggan melakukan inisiasi untuk membentuk forum pelanggan PDAM Tb secara mandiri.

Sebagai informasi, cakupan pelayanan air bersih di Kota Tangerang meliputi tiga zona yaitu zona satu meliputi Cipondoh, Neglasari, Benda dan Batu Ceper, zona dua meliputi Karawaci, Cibodas, Jatiuwung, Periuk dan zona tiga meliputi Karang Tengah, Pinang, Larangan, Ciledug. /yan

About Redaksi

Check Also

Media Gathering 2024 Wadah Menjalin Komunikasi dan Satukan Visi untuk Kemajuan Kota Tangerang

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *