Angkot Mewah Si Benteng Disoal Mahasiswa, Wahyudi Iskandar: Saya pribadi sebenarnya Sudah Gregetan Mau Segera Beroperasi

Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Selasa (8/12/2020).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan seputar pengadaan angkot super mewah di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang tahun anggaran 2019 lalu. Sebab, angkot mewah berlabel ‘Si Benteng’ yang menelan anggaran mencapai Rp15 miliar lebih itu hingga kini belum dioperasikan oleh Pemkot Tangerang.

Koordinator aksi, Rafli Ramadhan menyebut, angkot super mewah Si Benteng itu sudah hampir satu tahun mangkrak di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang. “Padahal angkutan umum tersebut sempat dibangga–banggakan oleh Pemkot Tangerang. Hingga kini belum ada kejelasan kapan akan beroperasi,” seru Rafli Ramadhan.

Menurut Rafli, dalam proses penganggaran seperti yang muncul data dari LPSE Kota Tangerang tahun 2019, nilai kontrak pengadaan angkot yang memiliki fasilitas pendingin udara tersebut Rp15.180.000.000.

Adapun pemenang lelang dalam pengadaan angkot mewah tersebut yakni PT Restu Mahkota Karya (PMK). Ia juga menyoroti terkait pagu anggaran yang tersedia sebesar Rp15.200.000.000 dengan harga penawaran yang kemudian menjadi nilai kontrak yaitu Rp15.180.000.000.

“Jelas ini (selisih pagu anggaran dan nilai kontrak,red) menyalahi prinsip efisiensi berdasarkan pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Sepatutnya antara pagu yang di sediakan memiliki interval yang jauh dengan nilai kontrak,” katanya.

Sehingga, lanjut Rafli, dalam proses pengadaan barang dan jasa itu dinilai tidak adanya akuntabilitas, responsif, efetif, efisien, serta transparansi dalam pengelolaan anggaran.

Selain itu juga, terlihat dalam proses perencanaan, Pemkot Tangerang dinilai tidak melakukan Kajian yang secara komprehensif dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Sehingga menyebabkan angkot Si Benteng menjadi mangkrak. Padahal mobil itu sangat dinantikan oleh oleh masyarakat untuk mengurangi kemacetan di Kota Tangerang.

“Ketidakkomprehensifnya kajian perencanaan mobil Si Benteng itu, tercermin dari buruknya perencanaan, belum disiapkannya landasan hukum dan skema pengelolaan,” tukasnya.

Dilanjutkan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seharusnya ditugaskan untuk menjadi operator juga belum disiapkan. Padahal, berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pemerintah daerah tidak boleh menjalankan fungsi operator secara langsung.

Namun mereka harus membentuk BUMD yang bertugas mengelolanya. Penugasan terhadap BUMD itu baru di godok tahun ini dengan menetapkan PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG) selaku operator.

Soalnya, sebanyak 80 angkot itu nantinya akan diserahkan ke PT TNG sebagai penyertaan modal daerah. Artinya terjadi kekosongan peraturan ketika mobil Si Benteng itu dibelikan sehingga terjadilah mangkrak seperti saat ini.

“Apabila perencanaan jauh dari itu peraturan telah disiapkan tentunya ini tidak akan terjadi yang mangkrak,” tegas Rafli.

Padahal, sambung Rafli, pemerintahan telah mencanangkan program pembangunan yang berkelanjutan. Ini, sebagai bukti tidak ada keberlanjutan dalam pembangunan.

Kekosongan aturan itu dinilai adalah proses kecacatan hukum. Sebab adanya pembelanjaan Si Benteng yang terkesan dipaksakan tanpa melihat aturan-aturan sebagai payung hukum yang melandasi untuk pengoperasian mobil itu.

Kecacatan hukum itu memunculkan dugaan yang besar dari masyarakat adanya ‘permainan’ atau kongkalikong antara Pemkot dan DPRD Kota Tangerang yang telah menyepakati atas penganggaran mobil Si Benteng.

Sehingga diduga adanya terindikasi kasus korupsi perkara mobil angkutan umum Si Benteng. Tidak berhenti itu saja, saat ini mangkraknya angkot super mewah Si Benteng itu yang berjumlah 80 unit setiap hari dilakukan perawatan. “Tentunya kami lihat salah satu pemborosan anggaran selama angkutan itu mangkrak. Sedangkan pemasukan atas angkutan itu sendiri tidak ada,” pungkasnya.

Dari pantauan, demo puluhan mahasiswa tersebut diwarnai aksi bakar ban. Puluhan aparat gabungan dari Satpol PP dan Kepolisian setempat tampak menjaga jalannya aksi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Di akhir aksinya, para pendemo menuntut Pemkot Tangerang agar segera mengevaluasi kinerja Dinas Perhubungan Kota Tangerang. Mereka juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki kasus mangkraknya angkot Si Benteng, yang diduga sarat adanya tindak pidana korupsi.

Setelah kurang lebih satu jam menyampaikan orasi, para pendemo diterima Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang dan Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar didampingi sejumlah pejabat Pemkot Tangerang.

Beroperasi Akhir Tahun Ini

Terpisah, Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar memastikan, mangkraknya angkot Si Benteng tak lepas dari adanya refocusing anggaran yang dilakukan Pemkot Tangerang di tahun 2020.

Dimana, refocusing anggaran tak lepas dari dampak pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia. Sehingga rencana untuk mengoperasikan armada angkot ber-AC di awal tahun 2020 ini urung dilaksanakan.

“Sebenarnya pada APBD murni tahun ini kita sudah anggarkan untuk operasional Si Benteng, tapi karena terjadi refocusing anggaran Covid-19 akhirnya tidak bisa dilaksanakan,” jelas Wahyudi.

Mantan Kabag Humas Pemkot Tangerang ini menambahkan, meski demikian ia pun meyakini bahwa operasional Si Benteng bisa terlaksana di akhir tahun ini. Sebab, anggaran operasional Si Benteng sudah masuk di APBD Perubahan tahun ini. Hanya saja, kata dia, untuk realisasinya menunggu Perda Penyertaan Modal disahkan terlebih dahulu oleh DPRD Kota Tangerang.

“Kamis (10/12/2020) besok Perda Penyertaan Modal untuk BUMD itu akan diparipurnakan oleh dewan. Nah kalau itu sudah disahkan, mudah-mudahan Si Benteng sudah bisa beroperasi di akhir tahun ini,” paparnya.

Ia pun memastikan sejatinya dirinya pun sudah tak sabar ingin Si Benteng segera dioperasikan. Namun lantaran payung hukumnya belum disahkan, dirinya pun tak berani menanggung resiko lebih jauh.

“Saya pribadi sebenarnya udah gregetan juga, udah nggak sabar pengen segera dioperasikan. Tapi kita kan harus patuh juga sama aturan, makanya ya kita tunggu dulu sampai payung hukumnya disahkan,” imbuhnya. /rill

About Redaksi

Check Also

Media Gathering 2024 Wadah Menjalin Komunikasi dan Satukan Visi untuk Kemajuan Kota Tangerang

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *