Bangun Masyarakat Taat Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Pekan Panutan Pajak 2020

Tangerangexpose.com – Pajak merupakan penopang utama penerimaan daerah dalam rangka mewujudkan sebuah kota yang maju, dengan pajak yang dibayarkan oleh para Pembayar Pajak itulah yang menjadi wujud peran aktif masyarakat dalam ikut serta pembangunan Kota Tangerang.

Dalam rangka memperingati HUT Kota Tangerang ke-27, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Pekan Panutan Pajak di Ruang City Gallery Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang pada Senin (24/02/2020).

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Said Endrawiyanto mengatakan bahwa kelancaran pembangunan, penyelenggaraan pelayanan publik sangat tergantung dari kepatuhan dari para Pembayar Pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak.

“Pekan Panutan Pajak 2020 ini merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran para Pembayar Pajak khususnya masyarakat Kota Tangerang untuk mempercepat pembayaran PBB sebelum jatuh tempo agar pembiayaan pembangunan bisa berjalan sesuai dengan rencana,” terangnya.

Said juga memaparkan, penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Tahun 2020 mendekati harga pasar. Dirinya mengatakan agar masyarakat Kota Tangerang jangan galau, karena penyesuaian NJOP tersebut tidak akan menaikan nominal PBB alias PBB tetap sama dengan tahun 2019. Dan BPHTB juga menggunakan nilai transaksi/pasar, serta dapat menaikan nilai aset.

Lebih lanjut, Said menyampaikan, terdapat keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak dalam bentuk subsidi 100% pada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Walaupun demikian, dirinya tetap optimis dapat mencapai target pendapatan PBB sebesar 471 Milyar.

“Walaupun ada subsidi, kami yakin dapat tetap mencapai target tahun ini. Sebab kami sudah menyiapkan satgas penagihan dan memberlakukan penghapusan denda piutang,” ujarnya.

“Karenanya kami tidak bisa berjalan sendiri dalam melaksanakan tugas memungut pajak. Perlu dukungan dan sinergi semua pihak, yang lebih penting adalah kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak (masyarakat -red) dalam memenuhi kewajibannya,” sambungnya.

Dirinya pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Tangerang Live dalam memperoleh informasi tagihan PBB atau pun proses pelayanan PBB dan BPHTB.

“Semoga langkah-langkah ini dapat menjadi panutan bagi para Wajib Pajak lainnya untuk menyegerakan membayar pajak. Terima kasih untuk masyarakat Kota Tangerang yang telah membayarkan pajaknya. Ayo yang belum bayar Pajak PBB, bayar sekarang juga. Karena PBB yang anda bayarkan untuk pembangunan Kota Tangerang,” tukasnya.

Sebagai informasi, Untuk penghapusan denda administrasi mulai tanggal 23 Februari sampai 23 Maret 2020. Dan pembayaran serentak dilaksanakan selama 2 hari di 13 Kecamatan yang ada di Kota Tangerang serta tersedia juga counter Bank BJB. Selebihnya pembayaran dilakukan di Bank BJB hingga tanggal 23 Maret 2020.

Adapun pertanyaan dan keluhan terkait PBB dan BPHTB dapat dilakukan melalui Aplikasi Laksa atau Bapenda Kota Tangerang, via WA 082111727247.

SPPT PBB Anda juga dapat diambil di RT setempat untuk Buku 1,2&3, sedangkan untuk Buku 4&5 dapat diambil di Kantor Bapenda/UPT.

Pembayaran dapat dilakukan di Bank BJB, Pos Indonesia, Alfamart, Indomaret, Buka Lapak, dan Tokopedia.

Ayo! Bayarkan Pajak Bumi dan Bangunan Anda Sebelum Jatuh Tempo 30 September 2020. /Adv

About Redaksi

Check Also

Kabar Gembira! Wisata Air Perahu Kano Buka Kembali

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Masyarakat Kota Tangerang patut bergembira, pasalnya Wisata Air Perahu Kano …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *