Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang meminta kepada para pengusaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya. Hal tersebut disampaikan oleh Kalaksa BPBD Kota Tangerang Deni Koswara, Rabu (5/5/2021).
Deni menyampaikan, perkembangan kasus Covid-19 di Kota Tangerang per tanggal 27 April 2021 sudah mencapai 8.789 kasus terkonfirmasi.
“Di antara kasus terkonfirmasi tersebut, terdapat 211 orang dalam perawatan, 8.405 orang berhasil sembuh, dan 173 orang meninggal dunia,” ungkapnya.
Deni mengatakan, bahwa ada sebanyak 8.789 kasus yang tersebar di 980 RW dan 211 kasus positif aktif dalam perawatan tersebar di 152 RW.
Adapun klasifikasi zonasinya sebagai berikut;
• Klasifikasi zonasi tingkat RW
Zona hijau: 828 RW
Zona kuning: 113 RW
Zona orange: 28 RW
Zona merah: 11 RW
• Klasifikasi zonasi tingkat RT (per tanggal 20-26 April 2021)
Zona hijau: 26 RT
Zona kuning: 94 RT
Zona orange: 4 RT
Zona merah: 0 RT
Berdatakan tersebut, Deni pun meminta kepada para pengusaha hotel, restoran, mall, dan industri di Kota Tangerang untuk terus menjaga ketat protokol kesehatan di lapangan.
Setiap pengunjung yang datang, lanjut Deni, diharuskan untuk dilakukan pengecekan suhu dulu, untuk memastikan pengunjung tersebut datang dalam keadaan sehat.
“Jangan lupa selalu siapkan cairan disinfektan, peralatan cuci tangan dan sabun untuk pengunjung,” ucapnya.
“Kita juga harus paham setiap kondisi perilaku pengunjung. Karena biasanya pengunjung menempati tempat duduk umum yang tidak dijamin sterilisasinya pada saat menunggu makan dan minum. Belum lagi adanya antrian di pintu masuk, kasir, eskalator, lift, mushola, dan juga toilet,” tambahnya.
Karena itu, Deni mengingatkan, selain menerapkan 3M, para pengusana juga harus menyediakan dan mengoptimalkan penggunaan monitor infrared. Serta memasang sarana ultraviolet yang dipasang pada AC Sentral.
“Lakukan jeda waktu juga untuk melakukan sterilisasi benda-benda yang sering dipegang atau disentuh pengunjung,” tukasnya.
Dijelaskan pula, pada daerah yang beresiko tinggi penularan, ditegaskan agar dapat menerapkan sistem tata udara dan ventilasi mekanis untuk meningkatkan jumlah udara segar dan laju sirkulasi pergantian udara, melengkapi filtrasi dengan HEVA/MERV-13, dan menambahkan pembersih udara portable.
Selain itu, pembatasan kapasitas mall dan tempat makan harus sesuai dengan edaran Walikota Nomor: 180/1580-Bag.Hkm/2021 yakni sebanyak 50%.
“Karena itu diharapkan kepad para pengelola mall maupun rumah makan agar melaksanakan peraturan ini secara ketat,” tegasnya.
Deni juga mengatakan, akan ada penindakan tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan sebagaimana diatur oleh Peraturan Walikota Tangerang Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kota Tangerang.
Deni juga berharap, gara masyarakat Kota Tangerang untuk tidak melaksanakan mudik pada lebaran tahun ini. “Saya menghimbau agar masyarakat tidak melakukan mudik lebaran pada tahun ini, Ayo kita lindungi diri, keluarga, dan orang lain dengan memakai masker yang benar. Physical Distancing atau menjaga jarak fisik adalah salah satu kunci sukses dalam memutus rantai penyebaran Covid 19. Tetap terapkan perilaku hidup bersih dan sehat,” tutupnya. /Adv