Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Kecamatan Tangerang akan menertibkan Pedagan di Jalan M Sutoyo, Jalan A Yani (Lapangan A Yani) dan Pedagang di Jalan H Juanda, pada 18 Juni 2021 memdatang. Hal tersebut termaktub dalam surat nomor 300/397-Trantib prihal penertiban pedagang, Rabu (16/6/2021).
Surat yang langsung ditandatangani oleh Camat Tangerang Achmad Zuldin Syafii tersebut menjelaskan, bahwa sebagai tindak lanjut dari laporan warga dan surat dari Lurah Sukarasa, nomor 100/44-Tapem, tertanggal 25 Mei 2021 prihal Ketentraman, Ketertiban dan Keindahan (K3), bersama ini kami beritahukan saudara untuk memindahkan tempat usaha yang telah menggunakan fasilitas umum sebelum tanggal 18 Juni 2021.
Apabila, lanjut bunyi dalam surat tersebut, batas waktu yang kami tetapkan masih belum dipindahkan maka akan ditertibkan oleh petugas. Demikian yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Terpisah, Camat Tangerang saat dihubungi tangerangexpose.com melalui via WhatsAap mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas atas laporan warga dan surat dari Kelurahana Sukarasa.
“Prinsipnya kami tindak lanjut permohonan dan surat dari kelurahan,” pungkasnya singkat. /ian