Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang memberikan Relaksasi Pajak yang berlaku mulai 22 Maret s/d 30 Juni 2021. Sesuai Peraturan Walikota Tangerang Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Berupa Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun Pajak 2021.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibawa mengatakan, Relaksasi Pajak yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tangerang berupa PBB-P2 Tahun 2021, sebagai berikut;
1. Gratis untuk PBB Buku 1 (Rp 0 s/d Rp 100.000,00)
2. Pengurangan sebesar 20% untuk PBB Buku 2 (Rp 100.001,00 s/d Rp 500.000,00)
3. Pengurangan sebesar 15% untuk PBB Buku 3 (Rp 500.001,00 s/d Rp 2.000.000,00)
4. Pengurangan sebesar 10% untuk PBB Buku 4 (Rp 2.000.001,00 s/d Rp5.000.000,00)
5. Pengurangan sebesar 5% untuk PBB Buku 5 (Lebih dari Rp5.000.000,00)
Kiki juga menjelaskan, untuk pengurangan BPHTB sebesar 10% (persen).
“Ayo..segera manfaatkan Program Relaksasi Pajak, karena pajak yang kamu bayarkan berguna bagi pembangunan Kota Tangerang,” ucapnya.
Untuk informasi tagihan PBB bisa kamu dapatkan di Aplikasi Tangerang Live.
Informasi pelayanan PBB dan BPHTB :
– Website : pbb.tangerangkota.go.id
– Android : Tangerang LIVE
– Twitter : twitter.com/bapendatangerangkota
– Facebook : facebook.com/bapendatangerang
– WhatsApp : (+62) 8211-1727-247
– E-mail : bapenda@tangerangkota.go.id
#kotatangerang #tangeranglive #pbb #bayarpajak #pajaknegara