Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan. Lantaran belum cairnya Dana Bagi Hasil (DBH) pajak yang mengendap di Bank Banten.
Sekretaris Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang Mugiya Wardhany mengatakan, DBH pajak Februari 2020 yang menjadi hak daerah telah mengendap di Bank Banten senilai Rp47,52 miliar. Padahal, surat perintah pencairan dana (SP2D) DBH itu sudah terbit.
“Secara ketentuan sistem akuntansi mereka, ketika SP2D-nya sudah diterbitkan maka hal tersebut sudah dikatakan pengeluaran. Jadi, kini bolanya di Bank Banten. Bank Banten berkewajiban mentransfer DBH pajak kami yang masih tertahan,” ujarnya.
Mugiya menambahkan, pada Desember lalu Pemkot Tangerang telah mengirim surat kepada BPKAD Provinsi Banten agar DBH Pajak bisa dicairkan.
“Bank Banten menawarkan kepada Pemkot Tangerang untuk mendepositokan DBH Pajak yang masih belum dicairkan. Bagaimana mau didepositkan sampai saat ini belum ada pencairan,” paparnya.
Ia menambahkan, adanya tawaran tersebut, Pemkot Tangerang masih belum menolak atau menerima tawaran Bank Banten. “Masih kami pikirkan, apakah sesuai dengan perundang-undangan atau tidak. Belum kami putuskan, makanya kita akan konsultasi terlebih dahulu,” ungkapnya.
Mugiyan menuturkan, selain berkonsultasi kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, Pemkot Tangerang juga akan berkoordinasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP).
“Pemkot Tangerang telah mengirim surat kepada KSAP, untuk meminta keterangan mengenai penyajian laporan dana yang masih belum dicairkan oleh Bank Banten pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020,” pungkasnya.
Untuk diketahui, DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Pembagian DBH dilakukan berdasarkan prinsip by origin.
Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip Based on Actual Revenue, maksudnya adalah penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan (Pasal 23 UU 33/2004).
Jenis-jenis DBH meliputi; DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.
DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau.
DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan dengan ketentuan sebagai berikut;
DBH PBB dan PPh dibagi kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU No. 33/2004.
DBH CHT dan DBH SDA dibagi dengan imbangan Daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar, dan Daerah lain (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam UU. /ian