Dinas LH Membangkang Edaran Walikota ?

Tangerangexpose.com – Dinas lingkungan hidup telah memperbolehkan Diana, salahseorang staff Tenaga harian lepas yang diketahui tengah mengandung 7 bulan untuk bekerja dirumah.

Dedi Suhada, Kepala dinas lingkungan hidup kota Tangerang melalui aplikasi pesan singkatnya kepada wartawan menegaskan hal tersebut.

“Sdh saya cek mulai bsk hrs sdh tdk masuk lagi. Tksh,”singkat Dedi Kepada wartawan.

Ia menambahkan, edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Tangerang telah jelas tidak mewajibkan wanita hamil untuk bekerja dirumah.

“Kita lihat dulu dong surat edaran walikotanya, poin pertamanya itu bahwa yang dapat inget yang dapat bukan wajib dong untuk dapat bekerja dirumah kan gitu,” kata Dedi.

Dengan demikian, ia menyerahkan kebijakan kepada setiap atasan pada dinas lingkungan hidup untuk menginventarisir bawahannya untuk yang mau bekerja dirumah.

“Kita mempersilahkan mereka untuk mengajukan dari masing masing pegawainya, jadi bukan kita yang menunjuk ABC ya susah,” jelas Dedi.

Pada surat edaran tersebut, masih menurut Dedi, pada poin ke 7 tertuang bahwa yang memiliki anak balita hingga SMA dapat bekerja dirumah. “Ya kalau harus, kalau wajib ya habis kantor karna semua punya anak dari SD sampai SMA, kan inimah engga (wajib),” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Saipul Basri penggiat sosial sekaligus koordinator Patriot Nasional menilai dinas lingkungan hidup kota Tangerang kurang tunduk dan terkesan mengabaikan edaran Walikota Tangerang dalam mencegah peredaran virus covid-9 yang mulai mewabah.

“Itu kalau ketauan, coba kalau ngga ketauan dinas LH masih aja terus memperkerjakan orang hamil,” kata Saipul yang akrab disapa Marcel jumat (20/3/2020).

Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam permasalahan tersebut, pasalnya selain dinilai lalai dan kurang mensosialisasikan himbauan walikota melalui edaran tersebut, dinas lingkungan hidup juga diduga kurang peka terhadap persoalan penyebaran virus covid-9.

“Ini mereka buta atau tuli, semua sibuk mengambil langkah pencegahan penyebaran termasuk walikota, dinas LH yang memang bekerja untuk lingkungan malah memberikan contoh yang kurang baik,”tuturnya.

Ia juga menilai, edaran walikota tangerang yang ditandatangani oleh sekretaris daerah dilecehkan dan hanya dijadikan sampah oleh dinas lingkungan hidup kota Tangerang.

“Nyali dinas lingkungan hidup ini terlampau besar, sampai – sampai surat edaran walikota tak dijalankan dan terkesan surat itu cuma sampah,”jelasnya.

Menurut dia, alasan masih bekerjanya diana di UPT TPA Rawa Kucing atas kemauannya sendiri adalah dalih dari kepala dinas lingkungan hidup yang terkesan seolah “cuci tangan” agar kepala dinas LH dapat lepas dari tanggungjawabnya.

“Jadi begini, analoginya mudah dia hamil besar, dia mau dan bekerja dan ikhlas bekerja ditengah mewabahnya virus corona, waduh inimah pembohongan orang normal aja takut ketularan Covid-19, apalagi diana yang lagi hamil tua,”jelasnya.

Ia berharap, kepala dinas lingkungan hidup kota tangerang dapat patuh dan mengukuti setiap instruksi walikota Tangerang baik dari segi pencegahan virus corona maupun koordinasi permasalahan lingkungan dikota Tangerang.

“Walikota adalah pimpinan dari dinas lingkungan hidup, atuh kenapa sebegitu melawannya dinas LH kepada atasannya,”jelasnya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengaku akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“nanti kita koord,” singkat Herman. /Rc

About Redaksi

Check Also

Media Gathering 2024 Wadah Menjalin Komunikasi dan Satukan Visi untuk Kemajuan Kota Tangerang

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *