tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Lantaran belum dibayarkan kegiatan pekerjaan lapangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 lalu, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang angkat bicara atas persoalan tersebut.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Tatang Sutisna, bahwa kegiatan yang berada di Dinas PUPR Kota Tangerang belum dibayarkan sekitar 70 kegiatan dengan total anggaran sekitar Rp29 miliar.
“Untuk teknisnya ada di Dinas PUPR Kota Tangerang. Dan, kami akan terus membuka komunikasi dengan semua pihak agar pencairan bisa dilakukan di tahun ini,” kata Tatang secara singkat, Rabu, 4 Januari 2023.
Sementara itu, Kepala Dinas Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Ruta Ireng ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat belum dapat memberikan penjelasan.
Ketua Poros Tangerang Solis (Portas), Hilman Santosa menyampaikan, seharusnya permasalahan seperti ini tidak terjadi di Kota Tangerang. Sebab, Pemerintah Kota Tangerang memiliki sumber daya manusia (SDM) yang memumpuni dibidangnya. Namun, belum dibayarkannya kegiatan kepada pihak ketiga menjadi catatat penting.
“Pemkot Tangerang harus menyelesaikannya karena ini menjadi haknya pekerja untuk memperoleh pembayaran,” kata Hilman seraya menambahkan, apabila pengusaha kompak menuntut denda keterlambatan pembayarakan, maka akan menjadi sejarah baru di Kota Tangerang.
“Ciptakan keadilan bilamana pelaksana pekerjaan kena denda disaat lambatnya pekerjaan 1/1000. Maka saatnya dinas juga harus berlaku adil siap di denda,” tegas Hilman, Jumat, 6 Januari 2023.
Dikatakan Hilman, proyek gagal bayar di PUPR Kota Tangerang menjadi salah satu bobroknya kinerja Dinas PUPR Kota Tangerang.
“Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah dan BKPSDM juga harus bertanggungjawab atas penempatan para pejabat dilingkup Dinas PUPR. Dan, ini harus segera dievaluasi demi Dinas PUPR Kota Tangerang yang lebih baik,” jelasnya. /ian