Dinkes Klaim Seluruh APD Beban Negara, FAKTA: Kenapa Masih Ada Biaya APD?

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang telah memanggil RS Primaya Hospital terkait biaya Alat Pelindung Diri (APD) yang dibebankan kepada Pasien.

Pasca pemanggilan, Dinkes Kota Tangerang menyampaikan prihal tersebut kepada pasien yang merasa dirugikan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula dengan surat nomor 445/4243-Yankes/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinkes Kota Tangerang, dr Liza Puspadewi.

Dalam isi surat tersebut dijelaskan,

“Dengan ini disampaikan bahwa Dinas Kesehatan Kota Tangerang telah memanggil RS Primaya Tangerang pada Hari Selasa, tanggal 8 Juni 2021 untuk memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut. Dalam pertemuan tersebut Dinas Kesehatan telah menjelaskan, bahwa biaya APD untuk pasien COVID-19 telah dijamin oleh Negara sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.O1.07/MENKES/4718l2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID19).”

Kendati demikian, Forum Aktivis Tangerang Raya (FAKTA) menuding bahwa RS Primaya Hospital tidak mengindahkan hasil pertemuan dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang dengan masih membebankan biaya APD kepada pasien. Hal itu disampaikan langsung Ketua FAKTA Iqbal Fadillah kepada tangerangexpose.com, Kamis (8/7/2021).

Menurut Iqbal, RS Primaya Hospital masih melakukan pungutan APD kepada pasien dengan nominal jauh lebih rendah dari sebelumnya yang diperkirakan sebesar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu rupiah.

“Ya, sekarang masih ada dan tetap ada (biaya APD-red), gimana ceritanya? Kalau begitu sama aja bohong, percuma dong dipanggil, dikasih saran, disurati, atau apalah. Ini sama aja melecehkan Pemerintah,” tukasnya.

Terakhir, kata Iqbal, dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa RS Primaya Hospital tetap membebankan biaya APD kepada pasien dengan nominal Rp50 ribu rupiah.

“Kalau mereka tidak mau mengikuti aturan, Pemerintah harus ambil langkah tegas dan segara menutup izin operasionalnya, pemerintah tidak boleh kalah dengan swasta, pemerintah jangan diam,” pungkasnya mengakhiri pembicaraan dengan nada tinggi.

Sayangnya, hingga berita ininditurunkan tangeranexpose.com belum dapat mengkonfirmasi pihak RS Primaya Hospita Tangerag untuk dimintai keterangan. /ian

About Redaksi

Check Also

Anggota DPRD Kota Tangerang Soroti Sekolah Gratis dan Pelayanan Kesehatan

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dari Fraksi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *