DPRD dan Kejari Kota Tangerang MoU Kesepakatan Perdata dan Tata Usaha Negara

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kesepakatan tentang Perdata dan Ketatausahaan Negara.

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan, kegiatan ini dalam rangka pengajuan permohonan tanda tangan kerjasama khussunya terkait ketatausahaan negara, dan kita kita meminta juga kesekretariatan DPRD kota Tangerang untuk selalu intentensif dalam melakukan kordinasi konsultasi persoalan ketatanegaraan.

“Jadi saya berterima kasih kepada kepala kejaksaan yang telah menandatangani kesepakatan kerjasama ini.” Ucapnya,Rabu (26/1/2022)

Gatot menjelaskan, MoU ini merupakan kesepakatan tentang Perdata dan Ketatausahaan Negara.

“Jadi nanti pak Sekwan yang akan menjelaskan segala bentuk teknisnya. Karena berbicara administrasi kesekretariatan pak sekwan dan timnya yang mengurus,” jelasnya

Untuk itu Lanjut Gatot, Sekwan harus lebih pro aktif lagi dalam melakukan koordinasi dan konsultasi kepihak kejaksaan negeri.

“Karena beberapa lalu kita pernah melakukan pembahasan Perda tentang pelepasan aset, dan akhirnya mendorong Kami (DPRD) untuk melakukan MoU dengan Kejari agar kami kedepan tidak ada persoalan didalam ketatausahaan negara ini,” tegasnya

“Tentunya temen temen kejaksaan lebih mengerti dalam peraturan perundangan undangan. Jadi dengan adanya MoU ini berharap kedepan tidak ada masalah.” Tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda mengatakan, kegiatan penandatanganan kesepakatan ini dengan tujuan untuk saling memberikan dukungan dalam rangka kinerja yang lebih optimal dalam pelaksanaan tugas yang memang ditujukan untuk kemaslahatan orang banyak.

Jadi dibatasi dengan bidang perdata dan Ketatausahaan Negara

“Pada intinya ini untuk mensukseskan berbagai kegiatan di lembaga DPRD apabila nanti dibutuhkan konsultasi adanya pertimbangan hukum atau bantuan hukum dari kejaksaan.” Ujarnya

Erich mengungkapkan, penandatanganan kesepakatan Ini merupakan MoU yang ke dua tentang nota kesepakatan penandatanganan kerjasama.

“Tahun ini baru ada dua dan mungkin akan berlanjut. Karena jangka waktunya sampai satu tahun,” Ungkapnya

“Dengan adanya kesepakatan ini bisa membantu memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas yang lebih baik dan pencapaian kinerja yang lebih optimal yang diwujudkan untuk kepentingan masyarakat luas,” Pungkasnya. /ian

About Redaksi

Check Also

Musim Hujan, Anggota DPRD Kota Tangerang Tampung Aspirasi Penebangan Pohon

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengungkapkan, pemangkasan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *