tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang akan memanggil Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) terkait banyak keluhan pedagang pasar Induk Jatiuwung.
Ya, para pedagang Pasar Induk Jatiuwung tersebut mengenai sepinya pembeli akibat keberadaan Pasar Induk Tanah Tinggi yang tak kunjung ditutup Pemkot Tangerang.
Padahal, izin beroperasi pasar induk yang lokasinya dekat dengan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang ini sudah habis izinnya pada tahun 2021 lalu.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang mengatakan, pihaknya masih menunggu jadwal pemanggilan ketiga dinas tersebut.
“Kami masih menyesuaikan jadwal dengan mereka,” ucapnya ketika ditemui wartawan, Kamis 13 Januari 2022.
Anggiat mengatakan, alasan pemanggilan ketiga dinas secara bersamaan tersebut agar masalah tersebut segera selesai.
“Semuanya harus dipanggil biar ada kesepakatan,” tambahnya.
Sebelumnya, para pedagang pasar Jatiuwung mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Tangerang Selasa 6 Januari 2022 dan diterima oleh Ketua DPRD Gatot Wibowo. Dalam pertemuan tersebut, pedagang Pasar Induk Jatiuwung meminta Pasar Induk Tanah Tinggi untuk ditutup karena izinnya yang sudah habis pada 2021.