Fantastis! Inspektorat Periksa Proyek PUPR Kota Tangerang, Ternyata Rp40 Miliar Belum Dibayarkan

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Proyek gagal bayar pekerjaan lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tangerang pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 lalu mencapai Rp 40 miliar.

Angka ini lebih besar dari yang disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yakni Rp 29 miliar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Inspektorat Kota Tangerang, Dadi Budaeri, Senin 30 Januari 2023.

Dadi Budaeri mengatakan, untuk saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan pekerjaan lingkungan yang ada di Dinas PUPR Kota Tangerang.

“Sedang proses. Kita melakukan review semua kegiatan yang ada di PUPR, reviewnya nanti akan melihat nilai tagihannya dari masing-masing kegiatan,” kata Dadi Budaeri seraya menambahkan, untuk nilai kegiatannya sekitar sekitar Rp 40 miliar.

Pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang ini juga menerangkan, sebenarnya kegiatan yang ada di PUPR Kota Tangerang itu bukan gagal bayar, tapi telat dalam proses pengajuan administratif.

“Kalo gagal bayar itu ada kontrak, tapi uangnya tidak ada di kas daerah. Sedangkan ini ada kontrak, dianggarkan dan uangnya ada di kas daerah,” pungkasnya.

Diketahui, Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono menyampaikan, untuk proses pembayaran atau pencairan kepada pihak ketiga (pekerja) masih dibahas dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Inspektorat.

“Kita sedang membahasnya untuk mencari solusi proses pembayarannya,” kata Ruta Ireng Wicaksono, Senin, 9 Januari 2023.

Ruta menambahkan, sesuai dengan ketentuan Permendagri 77 Tahun 2022 untuk kegiatan yang tertunda atau belum dibayarkan, maka mekanisme pembayarannya dilakukan setelah audit.

“Akan diaudit terlebih dahulu. Dan, untuk anggaran yang belum dibayarkan sekitar Rp29 miliar (masuk ke Silpa),”ucapnya.

Ketika ditanya soal gagalnya pembayaran, Ruta mengatakan, batalnya pembayaran untuk tagihan tanggal 31 Desember 2022 lalu disebabkan karena deadline secara sistem, sedangkan untuk pekerjaannya selesai semua. /****

About Redaksi

Check Also

Media Gathering 2024 Wadah Menjalin Komunikasi dan Satukan Visi untuk Kemajuan Kota Tangerang

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *