Gapura Bayur Mangkrak, Portas Minta Disbudpar Kota Tangerang Berikan Sanksi Blacklist

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Poros Tangerang Solid (Portas) mengklaim ada beberapa pekerjaan mangkrak di Kota Tangerang. Hal itu terlihat dari pekerjaan gapura di Batas Kota Jalan Raya Bayur yang belum selesai hingga awal tahun 2023, Selasa (3/1/2023).

Ketua Portas Hilman Santosa mengatakan, maraknya pekerjaan gapura mangkrak di Kota Tangerang harus mendapat perhatian khusus dari dinas Budaya dan Pariwisata Kota Tangerang.

“Disbudpar harus kasih sanksi tegas salah satunya adalah di blacklist agar menjadi efek jera bagi pengusaha atau para kontraktor nakal,” cetusnya.

Semetara itu, Kepala Disbudpar Kota Tangerang Rizal Ridhoallah mengatakan, pihaknya akan tetap menjalankan aturan dan ketemtuan sesuai perundang-undangan.

“Iya pekerjaannya gak selesai dan kami tidak bisa kami bayarkan pekerjaannya,” tukasnya.

“Sanksinya Kalau dia mau meneruskan pekerjaan dikenakan denda sampai pekerjaannya selesai dan apabila selesai dibayarkan di tahun ini dengan dikurangi denda,” tambahnya.

Rizal menjelaskan, bahwa pihak pelaksana jika ingin dibayarkan pekerjaannya harus selesai. “Dan dikasih waktu juga pekerjaan penyelesainnya cuma lupa berapa lamanya dikasih waktu,” tuturnya.

Ditanya kapan dibayarkan jika pekerjaan selesai, Rizal menjelaskan, bahwa akan dibayarkan tahun ini dengan menunggu Perkada atau dibayarkan di ABT dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk diketahui, dalam kanal LPSe Kota Tangerang, bahwa pemenang rehabitas batas kota jalan raya bayur dikerjakan oleh CV Nurul Fikri dengan nilai pagu Rp150.752.040,00 dan nilai HPS Rp150.743.900,00. /rill

About Redaksi

Check Also

Media Gathering 2024 Wadah Menjalin Komunikasi dan Satukan Visi untuk Kemajuan Kota Tangerang

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *