tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Warga yang tinggal di lingkungan RT02/ RW02 Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang mengeluhkan adanya galian tanah di tengah-tengah pemukiman.
Soalnya galian yang ditengarai untuk kepentingan pemasangan saluran drainase dengan konsep U-Ditch tersebut sudah hampir satu pekan dibiarkan terbengkalai oleh pihak pemborong.
Hal tersebut diungkapkan Tommy, salah satu warga setempat. Menurutnya galian tanah di tengah jalan lingkungan tersebut sangat menggangu aktivitas warga.
“Motor warga nggak bisa keluar karena terganggu galian. Sehingga aktivitas menjadi terganggu dan beberapa hari ini nggak bisa kerja karena motor warga nggak bisa keluar rumah gegara galian,” ujar Tommy kepada wartawan, Rabu (22/12/2022).
Menurut Tommy, kondisi tersebut, sudah berlangsung hampir satu pekan ini. Ia pun tak mengetahui secara pasti kapan material u-ditch akan dipasang pada galian tersebut.
“Ini maen gali-gali aja tapi nggak tau kapan mau dipasangnya. Kan kalau seperti ini jadi mangkrak, warga di sini juga jadi terganggu aktivitasnya. Dinas PUPR harusnya menegur pihak pemborong. Jangan seperti itulah (dibiarkan mangkrak,red),” imbuhnya.
Sejatinya, Tommy mengaku mendukung segala bentuk program pembangunan di wilayahnya. Namun idealnya, kata dia, proses pembangunan juga mestinya harus ada target penyelesaian.
Sehingga tidak mengganggu aktivitas warga setempat. “Kan harusnya begitu digali, material u-ditch nya sudah siap dan langsung dipasang. Sehingga nggak terbengkalai seperti ini,” tandasnya.
Terpisah Ketua RW02 Sarnubi menjelaskan, bahwa pihaknya juga merasa kecolongan dengan kegiatan galian di wilayah RT02 tersebut.
Sebab, tidak ada pemberitahuan baik dari pihak RT, kelurahan maupun pihak pemborong. Atas informasi dari warganya bahwa ada pembangunan drainase dimaksud, pada Sabtu (17/12/2022) lalu ia mendatangi lokasi galian yang memiliki panjang lebih kurang 200 meter itu.
“Saya datang dan langsung saya sendiri yang minta disetop. Karena ini kan sebelum ada galian harusnya ada musyawarah terlebih dahulu dengan warga. Atau minimal warga diberitahukan terlebih dahulu lah sebelum ada galian,” ujar Sarnubi melalui sambungan telepon.
Menurut Sarnubi, pihak pemborong seharusnya mensosialisasikan terkait pelaksanaan pekerjaan kepada warga. Terlebih, kata dia, menyangkut penentuan titik lokasi, hingga durasi pelaksanaan pekerjaan.
“Kalau sudah dimusyawarahkan kan tentunya tidak sampai terjadi seperti ini. Minimal kan warga mengetahui titik lokasi maupun lama waktu pengerjaan. Itu sudah saya beritahukan ke pihak pelaksana lapangan waktu saya ke lokasi,” tandasnya. /rill