Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Diduga ingin menguasai Pasar Babakan, PT Pancakarya Griyatama akhirnya menempuh jalur hukum, melakukan gugatan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I (Kemenkumham) Cq. Sekretaris Jendral Kemenkumham RI dan PT Andhara Berkah Mandiri ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (22/6/2021).
Ya, gugatan tersebut dilayangkan PT Pancakarya Griyatama sebagai perbuatan melawan hukum atas pengalihan pengelola pasar Babakan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Tangerang. Selain itu, PT Pancakarya Griyatama juga melakukan gugatan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Pemerintah Kota Tangerang.
Menurut kuasa hukum PT Pancakarya M Amin Nasution, SH., MH & Partners mengatakan, pihaknya melarang semua pihak untuk melakukan proses pengalihan pengelolaan pasar Babakan/objek sengketa sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam persoalan ini.
“Dalam pokok perkara, PT Pancakarya Griyatama meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar kuasa hukum dalam konfrensi pers di pasar Babakan, Selasa (22/6/2021).
Amin Nasution juga menjelaskan, bahwa penggugat adalah direktur PT Pancakarya Griyatama yang menangani bidang hubungan masyarakat dan pemerintah periode 27 Juli 2005 sampai dengan 20 Januari 2017.
“Dan dalam rangka memenuhi permintaan Pemkot Tangerang untuk menata Kota Tangerang, Penggugat ditugaskan oleh turut Tergugat untuk mengawasi pembangunan pasar Babakan yang dibangun diatas tanah milik Kemenkumham RI (Tergugat I) yang dipinjam pakaikan kepada pemerintah Kota Tangerang (Tergugat IV) sampai dengan pembangunan pasar untuk kepentingan Pemerintah Kota Tangerang tersebut selesai untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Tangerang,” paparnya.
Bahwa pinjam pakai tersebut, lanjut kuasa Hukum, berawal dari tahun 2005 terjadi Ruislag antara Kemenkumham RI dengan PT Pancakarya Griyatama (Turut Tergugat) atas tanah seluas 7,6 Hektar di Kota Tangerang berdasarkan surat persetujuan presiden RI No. B.69/M.Sesneg/2005 tertanggal 27 Januari 2005 yang ditindaklanjuti dengan prinsip dari Menteri Keuangan RI No. S-332/MK.6/2005 tertanggal 8 Februari 2005 dan direalisasikan berdasarkan persetujuan pelaksanaan Menteri Keuangan No. S 2391/MK.6/2005 tertanggal 6 Mei 2005, lokasi dimaksud adalah Mall TangCity.
“Bahwa dalam ruslag tersebut, bahwa saat itu tanah dalam keadaan kosong dan terdapat pasar Cikokol yang ditempati oleh ribuan orang pedagang. Akhirnya, Pemerintah Kota Tangerang diberikan pinjam pakai oleh Kemenkumham RI untuk menampung pedagang pasar Cikokol yang sekarang kita kenal adalah pasar Babakan,” ungkapnya.
“Bahwa atas dasar surat pinjam pakai tersebut, diterbitkanlah surat keputusan Walikota Tangerang dengan No. 664/KEP.88-Dalbang/2007 tertanggal 23 April 2007 tentang pembentukan tim relokasi dan kajian pengelolaan pasar,” tambahnya.
Kuasa hukum PT Pancakarya Griyatama juga paparkan isi Primair gugatan, adapun isi primair sebagai berikut;
1. Menyatakan bahwa status pinjam pakai atas tanah lahan pasar Babakan dari Tergugat I kepada Tergugat IV adalah sah menurut hukum.
2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa yang melakukan pembangunan bangunan pasar Babakan adalah turut Tergugat atas kesepakatan dengan Tergugat IV.
3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah benar pihak yang ditugaskan oleh turut Tergugat untuk membangun, mengawasi dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan pasar Babakan sampai dilaksanakannya serah terima atas pasar Babakan kepada Tergugat IV.
4. Menyatakan bahwa Penggugat merupakan pengelola yang sah dari pasar Babakan sejak bangunan pasar Babakan dibangun oleh Turut Tergugat sampai dengan dilaksanakannya serah terima atas pasar Babakan kepada Tergugat IV.
5. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I menunjuk Tergugat II sebagai pengelola pasar Babakan atas persetujuan dari Tergugat III merupakan perbuatan melawan hukum.
6. Menyatakan bahwa surat Tergugat III No. S-105/MK.06/WKN.07/KNL.04/2020 tertanggal 7 Oktober 2020 adalah batal demi hukum.
7. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I melakukan upaya penertiban paksa terhadap Penggugat sebagai pengelola pasar Babakan yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
8. Memerintahkan Tergugat IV untuk melakukan serah terima atas pengelolaan pasar Babakan dan bangunan pasar Babakan dengan Penggugat beserta segala konsekuensi hukum yang melekat terhadap serah terima tersebut.
9. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi atas bangunan pasar Babakan kepada Penggugat sebesar Rp. 8.101.982.325,- (delapan milyar seratus satu juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) apabila Tergugat I tetap memaksakan Tergugat II sebagai pengelola pasar Babakan.
10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung rentang. /ian