Istri Cabut Berkas Dugaan Penganiayaan Anggota Dewan, Begini Kata Pengamat

Tangerangexpose.com – KABUPATEN TANGERANG – Pencabutan berkas dugaan penganiayaan di Polres Metro Tangerang Kota yang disinyalir dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Chris Indra Wijaya disoal lembaga Pembela Hak Republik Indonesia (LPH-RI).

Mustain Bilal Ma’arap Sekretaris LPH RI kepada wartawan menuturkan dugaan tindak pidana kekerasan yang disinyalir dilakukan oleh Kris Indra Wijaya yang tercatat sebagai kader Partai Nasdem tersebut harus tetap berjalan dan tidak dibenarkan untuk dihentikan.

Hal tersebut dinilai perlu lantaran untuk dugaan tindak pidana kekerasan tidak memerlukan delik aduan sebagai landasan bagi kepolisian untuk melanjutkan proses hukum yang sebelumnya telah berjalan.

“Proses damai boleh saja, namun proses hukum harus terus berjalan karna selama ini yang dipersepsikan oleh penyidik adalah delik aduan, padahal kalau kita kaji lebih dalam itu delik biasa terlebih status pernikahan korban dan terlapor tidak tercatat di kantor urusan agama,”jelas Mustain kepada wartawan jumat (29/5/2020).

“Kan sudah diberikan penjelasan sebelumnya kepada penyidik bahwa sudah terjadi tindak kekerasan yang korbannya seorang perempuan dan ini menyangkut kekerasan fisik yang menyebabkan luka, tidak dibenarkan secara hukum kekerasan fisik,” tuturnya.

Ia menilai, tindak pidana kekerasan tidak dibenarkan dari sisi hukum terlebih kekerasaan tersebut disinyalir dilakukan oleh wakil rakyat yang tentunya akan menjadi contoh buruk bagi masyrakat.

“Dia itu dikomisi tiga, membidangi dan melakukan pembahasan dari segi hukum masa dia sendiri yang melanggar hukum,” jelas Mustain.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin SH,SIK membenarkan pencabutan tersebut.

“Iya sudah dicabut sama pelapor, istrinya tidak mau proses gimana kita mau kita proses,” singkat Burhanuddin kepada wartawan.

Sebelumnya, Chris Indra Wijaya, anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan telah melakukan upaya perdamaian dengan istri keduanya, Yanah Apriyanti.

Untuk diketahui, politikus Partai Nasdem itu dipolisikan oleh istri keduanya pada, Jumat (8/5/2020), lantaran dugaan penganiayaan.

Laporan itu dilakukan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor LPT BL/B/398/V/2020/PMJ/Restro Tangerang Kota, kasus penganiayaan Pasal 351 KUHP.

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang itu mengaku kekinian telah berdamai dengan istri keduanya, Yanah Apriyanti (40). /cg

About Redaksi

Check Also

Hore! Jelang Ramadhan Pemerintah Akan Salurkan Bantuan Sembako Pangan

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Pemerintah segera menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa komoditas pangan menjelang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *