Iti Okavia Jayabaya Sebut Tambang Emas Ilegal Bukan Tanggung Jawab Pemkab Lebak

BANTEN – Persoalan tambang emas ilegal dan maraknya warga jadi gurandil di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) bukan kewenangan Pemkab Lebak. Bupati Lebak Iti Okavia Jayabaya mengaku menunggu arahan dari penegak hukum dan pihak taman nasional mengenai masalah ini.

“Kewenangan bukan di pemda. Itu kan TNGHS. Nanti berdasarkan penelitian baik TNI dan Polri dan TNGHS dan kementerian dan jajaran lain,” ujar Iti kepada wartawan di Stasiun Serang, Kota Serang, Banten, Sabtu (18/1/2020).

Meskipun ada di wilayah Lebak, kawasan TNGHS bukan merupakan kewenangan Pemkab. Sebagai bupati, Iti menunggu arah kebijakan mengenai masalah di taman nasional itu.

“Kami menunggu arahan kebijakan. Itu yang akan disampaikan ke masyarakat,” ujar Iti.

Masalah tambang emas ilegal di TNGHS menjadi sorotan setelah banjir bandang dan longsor di Lebak pada awal 2020. Tambang dinilai sebagai penyebab longsor yang merusak seribuan rumah di Lebak ini.

Saat Presiden Joko Widodo datang ke Lebak pada Selasa (7/1), ia menyebut longsor dan banjir akibat perambahan hutan dan penambangan emas ilegal. Perintah diberikan ke Pemkab Lebak dan Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menindak tegas penambang ilegal ini. Penambang harus dihentikan di kawasan TNGHS.

“Saya sudah sampaikan ke Pak Gub dan Bupati agar dihentikan. Tidak bisa lagi keuntungan 1, 2, 3 orang kemudian ribuan lainnya dirugikan dengan banjir bandang ini,” ujar Jokowi.

Penambangan emas ilegal di TNGHS telah terjadi sejak puluhan tahun. Seorang gurandil mengatakan praktik ini dilindungi oknum yang sering meminta jatah.

“Memang bos (pemodal) ada beking, duka saha (nggak tahu siapa), cuma didinya (di situ) tetep, aya jeung jatah (ada jatah) muspika (musyawarah pimpinan kecamatan), atu muspika kacepretan (kebagian),” kata Pak Haji yang tak ingin identitas lengkapnya diungkapkan karena gurandil jadi sorotan.

Setiap hari, satu lubang tambang bisa menghasilkan 100 karung batu dan tanah yang mengandung paling sedikit 2-5 gram emas. Satu gram emas dengan kadar 60 persen dijual seharga Rp 300 ribu.

Aktivitas penambangan dilakukan sehari semalam bagai di pasar. Lokasinya ada di Cikatumbiri, Cimari, Cisoka, Lebak Pari, Cibuluh, Cikatumbiri di Citorek dan Gang Panjang, Gunung Masigit, dan banyak lagi.

Di lokasi-lokasi ini, kadang datang oknum yang ia sebut orang dari muspika, termasuk dari kehutanan. Mereka mendatangi bos-bos tambang dan kadang meminta jatah. Begitu pulang, mereka selalu diselipi amplop.

“Orang-orang muspika datang, kadang-kadang orang suruhan.  Atu geus teu aneh (nggak aneh, orang-orang di lapangan mah nggak heran). (Dikasih) rokok, amplop, saya beurang peting (siang malam) di tambang emas,” ujarnya.

Sumber : m.detik.com detiknews
Bupati Lebak Sebut Tambang Emas Ilegal Bukan Tanggung Jawab Pemkab

About Redaksi

Check Also

Mau Jadi Direktur PT TNG? Ayo Daftar! Ini Syarat dan Ketentuannya

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang membuka seleksi terbuka calon Direktur PT Tangerang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *