Keberatan Adanya Tower BTS, Warga Sumur Pacing Kirim Surat ke Wali Kota Tangerang

Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Warga RT03/03 Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci. Mempersoalkan Tower Base Transceiver Station (BTS) PT. Solusi Tunas Pratama (STP). Lantaran belum miliki Izin tetangga.

Dipersoalkan prihal dugaan belum miliki perpanjangan serta peralihan dari pihak BTS PT. Hutchison 3 dan Pemilik tanah. Ke PT Solusi Tunas Pratama (STP) yang diduga telah terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tahun 2018, padahal izin tetangga atau warga sebagai menunjang syarat IMB tahun 2007.

Pemilik Tower BTS harus mengikuti Peraturan Daerah (PERDA) No. 9 Tahun 2017 Jo Peraturan Walikota (Perwal) nomor 32 tahun 2017, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah daerah dan para pelaku usaha.

“Ya kita telah layangkan surat Keberatan Kepada Walikota Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang, terkait izin tetangga serta peralihan dari pihak BTS PT. Hutchison 3 dan Pemilik tanah. Ke PT Solusi Tunas Pratama (STP) yang diduga telah terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tahun 2018,” Tutur Ketua RW 03, Dede Herawan.

Lanjutnya, Dirinya sudah berupa menanti kehadiran pihak Provider, untuk duduk bersama lantaran tiap 3 bulan sekali selalu ada pengecekan di lokasi tower. Pernah kita beritakan di bulan Febuari lalu dan menurut informasinya satpol PP telah memanggil  pihak Provider dan akan menemui kita, tapi sampai sekarang hanya janji, terangnya, Rabu (23/06/2021).

“Kita mau ada Kejelasan dari pihak pemilik BTS, apakan sudah mempunyai Izin yang baru dari Warga atau tentangga apa belum,” pungkasnya. /ian

About Redaksi

Check Also

Media Gathering 2024 Wadah Menjalin Komunikasi dan Satukan Visi untuk Kemajuan Kota Tangerang

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *