tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melaksanakan eksekusi Putusan Majelis Hakim yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde), terhadap terpidana perkara tindak pidana Kepabeanan berupa Pidana Denda sebesar Rp1.400.834.445,8.
Kepala Kejari Kota Tangerang, Erich Polanda menyampaikan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Noomor : 4000 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 1932/Pid.Sus/2019/PN. Tng tanggal 03 Februari 2020 dalam perkara tindak pidana Kepabeanan Terpidana Paluck Paryani berupa Pidana Denda sebesar Rp. 1.400.834.445,8.
Lalu, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Serang Kelas I A Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg tanggal 08 Agustus 2022 dalam perkara tindak pidana Korupsi Terpidana Vincentius Istikoro Murtiadji berupa Pidana Uang Pengganti sebesar Rp1.169.900.000.
“Bahwa sejak proses penuntutan di persidangan, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, telah menitipkan barang rampasan berupa uang tunai yang dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Bank BRI Cabang Tangerang,” ujar Erich, Kamis (29/9/2022).
Erich mengatakan, selanjutnya guna tuntasnya penyelesaian kedua perkara ini, uang rampasan yang dititipkan tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim diperhitungkan sebagai eksekusi Pidana Denda dan Pidana Uang Pengganti.
“Dann telah kami setorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Tangerang dengan nilai total semuanya sebesar Rp2.590.734.445,8,” tandasnya. /rill