Kemana Aset Gedung Pemuda Kota Tangerang? Dijual atau Dikembalikan!

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Gedung Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang di Jalan A. Dimyati, Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang, Banten sedang dalam masa renovasi.

Namun, kegiatan renovasi gedung itu menuai beberapa pertanyaan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Poros Tangerang Solid (Portas) mempertanyakan sisa bongkaran gedung tersebut.

Ketua Portas, Hilman Santoso mengatakan bangunan yang telah dibongkar biasanya menyisakan material bongkaran. Dan bongkaran bangunan tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) karena memang biaya renovasinya sudah tercatat dalam anggaran pemerintah daerah.

“Jika bangunan tersebut adalah Barang Milik Negara (BMN), apa yang akan dilakukan pada material bongkaran itu? Apakah dibuang begitu saja? Tentu saja tidak. Karena material bongkaran itu pun masih bernilai,” papar Hilman.

Semua barang atau aset yang dikeluarkan melalui anggaran Pemerintah Daerah (Pemda), lanjut Hilman, sudah seharusnya dikembalikan ke Pemda lagi. “Sekecil apapun barang/aset Pemda (Pemerintah Daerah-red) harus kembali ke Pemda,” tukasnya.

Hilman menuturkan, seharusnya sebelum dilakukan pembongkaran, pihak Pemda harus terlebih dahulu melakukan lelang aset alias sisa bongkaran gedung tersebut. Karena menurutnya, bongkaran gedung pemuda tersebut nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

“Kalau diperkirakan nilainya sangat fantastis, coba diliat disitu ada hable, besi, plafon, baja dan sebagainya, nilainya bisa di atas Rp100juta lebih. Sekarang asetnya kemana?,” cetusnya.

Hilman pun menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara pasal 47 huruf (8), ketika Pengguna Barang melakukan penghapusan atas BMN berupa bangunan dan dalam penghapusan tersebut terdapat bongkaran, maka Pengguna Barang harus melakukan pemindahtanganan bongkaran tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemindahtanganan BMN sendiri terdiri dari penjualan, hibah, tukar menukar, dan penyertaan modal. Sedangkan pemindahtanganan untuk bongkaran dilaksanakan dengan cara penjualan.

“Nah, hasil bongkaran itu kan aset. Kalau emang dijual, kemana uangnya? Mana bukti setornya? Ada gak serah terima barangnya? itu kan wajib ada. Dan kalau dikembalikan, dimana barangnya? Ditaruh dimana,” pungkasnya. /ian

About Redaksi

Check Also

Anggota DPRD Kota Tangerang Soroti Sekolah Gratis dan Pelayanan Kesehatan

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dari Fraksi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *