Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – “Sekarang mengenai kebencanaan kita masih mengacu kepada UU Nomor 24 tahun 2007 tentang kebencanaan,” kata Kepala BPBD Kota Tangerang Deni Koswara saat dihubungi tangerangexpose.com, Jum’at (29/1/2021) pagi.
Menurut Deni, Perda Kebencanaan sangat diperlukan sebagai petunjuk teknis dari turunan Undang-Undang diatasnya.
“Kita dorong taun ini bisa terwujud,” ungkapnya.
Deni juga menjelaskan, bahwa BPBD Kota Tangerang sudah mengusulkan kepada Prolegda untuk segera membahas Perda kebencanaan.
“Ya, kita sudah usulkan,” tuturnya.
“Sekali lagi, semoga tahun ini Perda Penanggulangan Bencana bisa terwujud,” tutupnya.
Dengan kondisi pandemi dan memasuki puncak penghujan januari-februari, kata Deni, pihaknya menghimbau agar masyarakat Kota Tangerang tetap waspada.
Diberikan sebelumnya, DPRD Kota Tangerang siap mendorong Perda Penanggulangan Bencana menjadi skala prioritas tahun 2021 ini. /ian