tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Carut-marut sistem administrasi pertanahan menjadi akar dari banyaknya konflik kepemilikan lahan yang merugikan masyarakat. Begitulah yang terjadi pada Andreas Tarmudi dan J Siagian. Pasalnya tanah yang sudah dibelinya di Jalan Wahana Mulya, Karang Mulya, Kota Tangerang, malah dikriminalisasi.
Melalui kuasa hukumnya disampaikan, pada tahun 2000 Andreas mendapat Surat Pelepasan Hak dan Kuasa dari Budi Hasan. Sejak itulah tanah tersebut dibangun tembok keliling secara permanen, didirikan rumah, dan atas sepengetahuan Andreas rumah itu ditempati oleh J Siagian tahun 2014.
“Sejak tahun 2000 hingga sekarang tanah itu tidak pernah kosong, ada rumah dan ada yang menghuni di dalamnya. Tapi tiba-tiba ada yang melakukan transaksi jual beli tanah tanpa adanya penyerahan objek tanah,” ucap Erdi Surbakti SH , MH Kuasa Hukum Andreas Tarmudi dan J Siagian.
Erdi menilai proses jual beli itu cacat hukum karena tidak sesuai dengan syarat sah suatu perjanjian sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1320 KUHP.
“Sudah cacat dari hukum jual belinya, yang mengaku membeli itu juga meminta tanah tersebut segera dikosongkan. Bahkan melayangkan surat somasi dan melaporkan klien kami,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, isi dakwaan JPU tanggal 5 Agustus 2025 itu dinilai tidak cermat. Karena tidak memperhatikan dan memeriksa asal usul bukti alas hak, waktu perolehan hak, letak objek tanah dan lainnya.
Dijelaskan bahwa penerapan pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan pelapor sungguh tidak masuk akal secara Logika Hukum, karena perolehan hak terdakwa Andreas Tarmudi tahun 2000 itu jauh sebelum ada perolehan hak saksi Pelapor Abadi Tjendra sesuai AJB tahun 2014. Dimana seharusnya dilakukan pemeriksaan dan penyerahan fisik tanah untuk memenuhi unsur pasal 1320 kuhperdata.
“Kami juga melayangkan eksepsi dakwaan Error in Objectio, dakwaan JPU tidak jelas dan tidak cermat, serta penerapan Pasal 167 KUHP dalam dakwaan JPU itu keliru,” tegasnya.
“Pihak BPN pun wajib bertanggung jawab, karena sudah mengeluarkan Sertifikat Tanah tanpa ada penyerahan fisik tanah. Tentu ini pasti adanya campur tangan oleh mafia tanah di BPN,” tukasnya. /***