tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang dalam hal perkawinan, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang meluncurkan program Caper Si Abah.
Caper Si Abah ini merupakan kepanjangan dari Catatan Perkawinan Selesai di Rumah Ibadah. Dan, ini merupakan salah satu bentuk terobosan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dibawah kepemimpinan Irman Pujahendra sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang.
Perkawinan merupakan peristiwa penting bagi seseorang, peristiwa itu harus di buktikan dengan sebuah dokumen kependudukan yang berkedudukan hukum yang benar. Akta perkawinan bagi non muslim adalah dokumen kependudukan yang di keluarkan oleh Dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Namun, kondisi saat ini peristiwa perkawinan tersebut, masih ada yang belum masuk dalam data base karena belum di laporkan, maka Dinas Dukcapil harus melakukan inovasi untuk mempermudah masyarakat akan hal itu.
Untuk mengedukasi serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan diskusi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tangerang. Dengan adanya diskusi seperti ini tentunya masyarakat Kota Tangerang akan memperoleh informasi yang jelas tentang program Caper Si Abah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang, Irman Pujahendra menyampaikan, program Caper Si Abah ini adalah bentuk pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang tentang perkawinan, dan dalam proses ini diberikan secara gratis.
“Proses ini diberikan gratis kepada masyarakat Kota Tangerang. Dan, ini sudah menjadi tugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” imbuh Irman Pujahendra didampingi Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil, Darma Budi Mulia, Rabu, 15 Maret 2023.
Untuk syarat dari Caper Si Abah yakni harus melengkapi fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pas foto berwarna suami dan istri. Melengkapi dengan KTP-el Asli Dan Kartu Keluarga Asli. Lalu, bagi janda atau duda karena cerai mati harus melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.
Sementara itu, untuk pola layanan dari Caper Si Abah yakni tempat ibadah mengajukan pendaftaran pencatatan perkawinan melalui online Sobat Dukcapil. Isi Form dan Upload Persyaratan (File Asli).Petugas Dinas Dukcapil verifikasi berkas yang diajukan. Pengumuman Perkawinan selama 10 Hari & Penjadwalan Pencatatan Perkawinan. Petugas Dukcapil datang ke Rumah Ibadah sesuai jadwal yang sudah ditentukan untuk Pencatatan Perkawinan. Dokumen Akta Perkawinan & Kartu Keluarga dikirimkan melalui File PDF, untuk KTP-El dapat diambil pemohon 14 Hari setelah Pencatatan di kantor Dukcapil.
“Warga yang sudah melakukan pernikahan dan telah disahkan oleh Pemuka Agama di rumah ibadah dapat didaftarkan ke Dinas Dukcapil Kota Tangerang melalui online Sobatdukcapil. Dicatatkan perkawinannya di rumah ibadah dan pasangan mendapatkan dokumen kependudukan (akta perkawinan, KTP dan KK),” katanya.
Program Caper Si Abah ini juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 33 ayat (1), (2) dan ayat (3). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2006, Pasal 102. Peraturan Presiden 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pasal 36. Permendagri No 108 Tahun 2019 Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2). Permendagri 109 tahun 2019Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7 ayat (2). Dan, Perwal Dukcapil No.135121– SOTK. /****