Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang menggelar rapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penyusunan rencana kerja tahun 2022 secara zoom, Jum’at (19/2/2021) pagi.
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Uis Adi Dermawan mengatakan, pembangunan kepemudaan jangan lepas dari grand desaign secara nasional. Yakni penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda.
Semua kegiatan kepemudaan harus ada parameter dan ukuran yang bisa dijadikan pegangan. Apakah kegiatan baik pengembangan maupun pemberdayaan pemuda itu berhasil atau tidak.
“Kami mempertanyakan revitalisasi gedung KNPI yang direncanakan sejak tahun 2019 sampai saat ini belum juga direalisasikan. Begitu juga gedung pemuda di 13 kecamatan mengingat kota tangerang sudah ditetapkan sebagai kota layak pemuda,” ujarnya saat rapat.
Pembangunan gedung yang sudah ada dan berdiri, lanjut Uis, juga perlu dilengkapi dengan sarana dan pra sarana guna menunjang kegiatan pemuda.
“Kami juga sampaikan bahwa setiap pembangunan fisik/nonfisik harus melibatkan pemuda. Jangan hanya pemuda dijadikan objek peserta saja tapi harus menjadi subyek pelaku pembangunan,” tukasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Bidang Organisasi KNPI Kota Tangerang Ryan Erlangga menjelaskan, kondisi pandemi covid-19 membuat puluhan organisasi kepemudaan dibawah naungan KNPI Kota Tangerang gencar menggelar diskusi secara daring. Hal tersebut mengingat adanya Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016 tentang kepemudaan tidak maksimal.
“Dengan adanya Perda ini, seharusnya pemerintah bisa serius dan fokus untuk melibatkan pemuda terkhusus dari sektor kajian dan pembangunan,” ucapnya.
Menurut Ryan, Kota Tangerang yang sudah dinobatkan sebagai Kota Layak Pemuda, seharusnya bisa lebih maksimal memberikan peranan kepada generasi penerus bangsa tersebut.
“Saya harap, Wali Kota Tangerang (H. Arief R Wismansyah-rd) bisa membuat Peraturan Walikota (Perwal-rd) sebagai acuan pelaksana Perda nomor 9 tahun 2016 tentang kepemudaan,” ucapnya.
“Saya kira ini penting sekali, Perwal tersebut sebagai turunan dari peraturan daerah yang masih samar,” pungkasnya. /ian