Kuasa Hukum Pasar Babakan Sebut Kemenkumham Harusnya Paham Prosedur

Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Polemik izin pinjam pakai lahan pasar Babakan Kota Tangerang akan berlabuh di pengadilan, usai Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tanggal 23/6/2021 melakukan tindakan pemasangan spanduk pengambil alihan pengelolaan pasar tersebut.

Diminta keterangan dari pihak Kuasa Hukum Pengelola Pasar Babakan menyatakan, pihaknya telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan Register perkara Nomor 717/Pdt.G/2021/PN.Tng. tentang perbuatan melawan hukum dan adanya upaya Kemenkumham untuk mengalihkan pengelolaan Pasar Babakan.

“Disinyalir Pihak Kemenkumham  menugaskan yang mendapatkan pengalihan (PT Andhara Berkah Mandiri-red) untuk melakukan pengelolaan pasar Babakan, sehingga Kemenkumham dan Pemerintah Kota Tangerang dalam hal ini sebagai tergugat,” Kata Amin Nasution, selaku Kuasa Hukum dari Yogi Yogaswara Direktur PT. Pancakarya Griyatama priode 2005 s/d 2017 ) Jumat (25/6/2021) via telepon seluler.

Amin juga mengatakan kronologi dasar gugutan itu, bahwa pasar Babakan diketahui sebagai pengalihan pasar Cikokol, dimana setelah ada Ruslag pada tahun 2005 antara pihak Kemenkumham dengan PT Pancakarya Griyatama. Berkaitan hal itu, Maka pedagang harus ditampung, sehingga hal tersebut didasarkan pada pinjam pakai Pemkot Tangerang kepada Kemenkumham atas lahan pasar Babakan diatas lahan 7,6 hektar. Namun disayangkan pinjam pakai tersebut belum pernah dicabut.

“Dari tugas dan fungsinya, Kemenkumham tidak ada hubungan dengan pasar Babakan, Ini kerja sama Pemkot Tangerang dengan PT Pancakarya, karena PT Pancakarya yang membebaskan lahan, kemudian dibangun fasilitas pasar dan belum ada serah terima ke Pemkot, PT Pancakarya tahun 2007 sudah mau diserahkan ke Pemkot Tangerang, tapi pihak Pemkot Tangerang belum mau terima sampai saat ini,” paparnya.

Amin menegaskan, Eksekusi atau pemasangan sepanduk yang dilakukan pihak Menkumham tidak memenuhi Prosedur Resmi.

“Harusnya pihak Menkumham memahami Prosedur resmi yaitu seharusnya melayangkan surat tiga hari sebelum memasang spanduk itu dan sampai saat ini kami belum menerima surat tugas orang – orang yang datang ke pasar Babakan pada tanggal (23/6) lalu, kalau pun ingin melakukan pengalihan pengelolaan pasar yang harusnya pihak Menkumham duduk bersama dengan Pemkot Tangerang dan PT Pancakarya sehingga jelas prosedur hukumnya,” pungkasnya. /ian

About Redaksi

Check Also

Media Gathering 2024 Wadah Menjalin Komunikasi dan Satukan Visi untuk Kemajuan Kota Tangerang

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *