tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Bagi Anda yang ingin memperpanjang izin pemasangan reklame di Kota Tangerang, tentunya juga diwajibkan membayar pajaknya. Sebelum membayar, Anda juga tentu membutuhkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk mengetahui besarnya jumlah pajak yang harus dibayar.
Nah, kini Anda bisa langsung mengajukan penerbitan SKPD perpanjangan reklame secara online ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang.
Sementara tahapannya antara lain sebagai berikut :
1. Petugas sub bidang pendataan melakukan pengukuhan wajib pajak terhadap pemilik reklame selanjutnya wajib pajak di berikan akun simpad untuk melakukan perpanjangan secara online melalui website e-sptpd.tangerangkota.go.id
2. Wajib pajak mengajukan perpanjangan reklame melalui website e-sptpd.tangerangkota.go.id
3. Petugas sub bidang pendataan melakukan verifikasi kartu data perpanjangan
4. Petugas sub bidang penetapan melakukan verifikasi kartu data yang di sampaikan oleh sub bidang pendataan dan melakukan perhitungan dan menetapkan besaran pajak reklame
5. Berdasarkan perhitungan dan penetapan petugas sub bidang penetapan dan kepala bidang Pendapatan Lainnya menandatangani skpd secara digital
Adapun tarif pajak reklame sebesar 25% dari Nilai Sewa Reklame (NSR). Sedangkan batas pembayaran pajak reklame tahun ini paling lambat tanggal 28 Desember 2022.
Pajak reklame merupakan salah satu dari tujuh jenis pajak yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah. Realisasi Tahun 2021 dari pajak reklame tercatat sebesar Rp14.117.414.361. Angka ini melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp11.500.000.000. /***