Ngeyel! Meski Sudah Ditegur, Pembangunan Cluster Mantan Camat Pinang Tetap Jalan

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Trantib Kecamatan Pinang Rabu (09/11/2022) kemarin telah melakukan peneguran kepada para pekerja bangunan cluster yang berlokasi di Jalan H DJiran RT 08 RW 01 atas dugaan  belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Akan tetapi pantauan dilokasi, sampai hingga saat ini pembangunan tersebut masih melakukan pekerjaan walapun sudah dilakukan peneguran oleh pihak Trantib Kecamatan Pinang.

“Sudah ditegur bang kemarin, tapi Pemilik Bangunan tersebut sedang tidak ada ditempat dan menurut Pekerja di proyek tersebut nama Pemiliknya yaitu H. Asyikin (Mantan Camat Pinang),” ucap Sidik Kasi Trantib Kecamatan Pinang saat di konfirmasi melalui pesan whatsApp, Kamis (10/11/2022)

Selain peneguran dirinya  juga sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Tangerang dan Kasi Penindakan untuk melakukan tindakan yakni penutupan. “Kami sudah koordinasikan dengan Satpol PP dan kasi penindakan supaya di tutup,” imbuhnya

Sementara itu, salah satu warga Uis Adi Dermawan mengatakan, sampai saat ini pembangunan tersebut masih tetap melakukan pekerjaan. Padahal, lanjut Pria mantan Ketua DPD KNPI tersebut menurutnya pembangunan sudah dilakukan peneguran oleh pihak Trantib Kecamatan Pinang.

“Apa karena yang punya mantan pejabat jadi gak ditanggapi teguran tersebut,” ujarnya

“Seharusnya sebagai mantan Pejabat Yakni Camat Pinang bisa memberikan contoh yang baik kepada warganya,’’ Tambah tegasnya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk segera mengambil langkah tegas yakni penutupan.

“Saya meminta dalam hal ini Satpol PP Kota Tangerang untuk tegas dalam melakukan penindakan tersebut.” tandasnya. /***

About Redaksi

Check Also

Media Gathering 2024 Wadah Menjalin Komunikasi dan Satukan Visi untuk Kemajuan Kota Tangerang

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *