Oknum PKH Kota Tangerang Diduga Tilap Dana KPM, Ini Penjelasan Korwil PKH Banten

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Koordinator Wilayah (Korwil) PKH Banten Farhah Syibli menanggapi Pemberitaan Online tentang diduga dana PKH ditilap oleh Kader PKH datar saja karena di PKH tidak mengenal istilah “Kader PKH” maka berita tersebut dipastikan tidak benar seluruhnya. Namun, dalam rangka menjernihkan persoalan yang mencuat di masyarakat perlu sedikit menanggapi sekaligus meluruskan.

Pertama, Benar PKH adalah Program Pemerintah Pusat, bahkan menjadi Program Prioritas Nasional. Tetapi bukan berarti Pemerintah Daerah tidak terlibat atau dilibatkan justru menjadi tanggung jawab kita Bersama dalam fungsi masing masing, baik eksekutif maupun Legislatif.

Maka ada baiknya jika terjadi kegaduhan di masyarakat dilakukan Tabayun terlebih dahulu kepada berbagai pihak, agar tidak salah dalam menyampaikan sebuah pemberitaan, masa ada istilah/sebutan KADER PKH, berarti tidak paham.

Prihal salah satu KPM PKH yang mengaku tidak menerima Bantuan Sosial (Bansos) PKH sejak tahun 2017 begini kronologinya:

1. KPM PKH bernama Osah Kusniawati adalah peserta PKH perluasan tahun 2018, irisan BPNT tahun 2017. Dimana KKS didistribusikan oleh Bank sebagai Lembaga salur, dan Pendamaping PKH tidak mengetahui dan atau menyaksikan proses pendistribbusian KKS nya. Tetapi Pendamping terus melakukan Sosialisasi dan edukasi kepada KPM dampingannya bahwa KKS tidak boleh dititipkan/dipinjamkan kepada siapapun untuk alasan apapun.

2. Kami seluruh SDM PKH sudah melakukan sosialisasi “Gerakan Pegang KKS Sendiri” sesuai arahan Pusat. Namun apabila ternyata masih ada KPM yang menitipkan KKS nya atau KKS nya dijadikan borg kepada seseorang atau dipegang oleh oknum lainnya, itu diluar jangkauan kami.

3. Begitupun KPM PKH atas nama Djaan adalah KPM PKH perluasan tahun 2022 Tahap II dari KPM BPNT Tahun 2019. Baik Osah maupun Djaan sudah tidak berdomisili di Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, bahkan konon keduanya berpindah alamat ke Kabupaten Tangerang tetapi tidak melaporkan perpindahannya kepada Pendamping PKH sehingga kesulitan mencari keberadaannya pada saat penyaluran Bansos PKH tahap IV yang disalurkan oleh PT.POS.

Selanjutnya, Pernyataan ibu Eva Emilia yang mengatakan bahwa uang yang diambil oleh oknum kader PKH itu tidak benar. Sekali lagi, saya katakan tidak ada KADER PKH atau kata lain: PKH tidak mengenal istilah KADER.

Bila yang dimaksudkan adalah ibu Murni, dia adalah sebagai PSM. Menurut keterangan Murni dirinya diminta oleh seorang Oknum untuk membayar kepada Osah senilai Rp. 9,7 juta itu atas hal yang sebenarnya ia tidak mengerti. Saldo rekening yang terdapat dalam cetak rekening koran itu saldo yang Kembali ke KAS Negara tetapi dia disuruh bertanggung jawab atas itu dan membayarnya kepada Osah. Pernyataan Murni tersebut akan kita Uji Kebenarannya. /rill

About Redaksi

Check Also

Media Gathering 2024 Wadah Menjalin Komunikasi dan Satukan Visi untuk Kemajuan Kota Tangerang

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *