tangerangexpose.com – TANGERANG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023 jenjang SMP di Kota Tangerang sedang berlangsung. PPDB ini dimulai sejak 27 Juni dan berakhir pada 5 Juli 2022.
Lalu, jenjang SMA pada 15 Juni sampai 5 Juli. Sedangkan janjang SD telah usia pada 13 hingga 22 Juni lalu.
Proses PPDB ini mendapat pengawasan banyak elemen. Seperti yang dilakukan oleh Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang. Mereka membuat posko pengaduan PPDB secara hotline.
Sekretaris PA GMNI Kota Tangerang, Uis Adi Dermawan mengatakan posko ini dibuka secara daring. Masyarakat bisa menghubungi posko bila mendapat keluhan soal PPDB melalui 087888171244 dan 081219992522.
“Posko pengaduan atau hotline center pengaduan PPDB di Kota Tangerang ini baik dari SD sampai SMA sengaja kami buat atas dorongan keprihatinan terhadap penyelenggaraan PPDB yang terjadi setiap tahun,” ujar Uis dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
Mantan Ketua KNPI Kota Tangerang ini mengatakan proses PPDB kerap membuat kekisruhan di tengah masyarakat. Sebab, banyak pelajar yang ingin bersekolah di sekolah negeri namun tak masuk. Menurut dia, sistem zonasi dalam PPDB ini menjadi penyebabnya.
“Contohnya banyak kelurahan di Kota Tangerang yang tidak masuk di sitem zonasi lingkungan, karena memang keberadaan lokasi sekolah yang tidak merata,” kata Uis.
Dari data yang dihimpun pihaknya total sekitar ada 47 Kelurahan di Kota Tangerang yang tidak masuk penetapan zonasi yang ditetapkan Dindik. Padahal jelas Uis, di Juknis PPDB secara nasional dinyatakan penetapan wilayah wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan zonasi sesuai jenjang.
“Bisa dilihat di Juknisnya, panitia hanya menerima pendaftar yang berada di zona lingkungan sekolah. Sehingga pendaftar yang masih satu kelurahan atau kecamatan dengan lokasi sekolah secara otomatis terbuang. Ini jelas melanggar, tidak berperikemanusiaan dan tidak memenuhi asas keadilan,” tambahnya.
Dia mengungkapkan di luar sistem zonasi terdapat jalur afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi akademik dan non akademik. Menurutnya jalur tersebut terendus permainan kotor.
“Laporan yang kami terima menitipkan anaknya di kartu keluarga yang alamatnya berlokasi di dekat sekolah berjalan satu tahun sebelumnya, jadi secara sistem memang mereka mengikuti tapi orangtua dikenakan biaya kepengurusan oleh oknum. Informasi ini masih kita dalami dan terus kami kawal ,” ungkapnya.
“Kemudian prestasi non akademik mereka berbagai cara agar bisa mendapat sertifikat prestasi. ini yang kami awasi agar proses ppdb yang katanya sudah sesuai dengan sistem dan online, tidak ada kecurangan namun faktanya kami mendengar adanya sebuah kemunafikan karena dipertontonkan oleh cara-cara kotor,” tambahnya.
Sampai saat ini kata dia, terdapat puluhan aduan lebih soal keluhan masyarakat tentang PPDB ini. Yang terbaru pihaknya mendapat aduan soal adanya jalur rekomendasi.
“Yang jelas ini tidak diatur didalam sistem. masih banyak informasi-informasi lain yang masuk kedalam pengaduan kami,” tuturnya.
Dia menuturkan hasil aduan ini akan dilaporkan ke dinas pendidikan untuk segera mencari jalan keluar. Pihaknya pun akan mendesak Dinas Pendidikan untuk mundur apabila tak menyelesaikan persolan ini.
“Saya rasa masih banyak pejabat di kota tangerang yang mampu secara kinerja dan kemampuan mengelola sistem pendidikan di kota tangerang,” tegasnya.
Pihaknya juga akan melaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Walikota Tangerang dan ombudsman. Apabila, ada pelanggaran pidana maka pihaknya akan melaporkan ke Kepolisian.
“Ya bisa suap menyuap, bisa pemalsuan dokumen atau lainnya (pidana). (Saat ini) sekedar informasi aja, tapi kami masih mencari bukti validnya,” kata Uis.
“Dan mereka mainnya canggih, yang secara aturan tidak ada yang dilanggar, sehingga agak sulit dan membutuhkan waktu,” tambahnya. /rill