PDI Perjuangan Kota Tangerang Launching LBH dalam Sarasehan Pancasila

Tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang terus menunjukan komitmennya membela rakyat. Pada Minggu (6/6/2021), partai besutan Megawati Soekarno Putri itu melaunching Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Perjuangan Bersama.

Launching LBH ini bertepatan dengan kegiatan Sarasehan Pancasila bersama Organisasi Mahasiswa Cipayung Plus yakni GMNI, HMI, PMII, Sapma PP dan Hikmahbudhi bertempat di Ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang. Kegiatan ini merupakan rangkaian Bulan Bung Karno tahun 2021.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan, partainya fokus melakukan edukasi sekaligus advokasi tentang hukum kepada masyarakat miskin. Konsultasi hukum gratis ini menjadi upaya PDI Perjuangan hadir membela hak warga yang terlanggar secara konstitusi.

“Lembaga Badan hukum ini akan menjadi alat perjuangan bagi masyarakat miskin bersama PDI Perjuangan,” tegas Gatot.

Terkait sarasehan pancasila, Gatot yang juga Ketua DPRD Kota Tangerang ini mengungkapkan, bahwa pancasila harus menjadi gaya hidup bagi masyarakat Kota Tangerang yang penuh dengan keberagaman. Pancasila harus kokoh sebagai the living ideologi atau ideologi yang hidup di tengah-tengah masyarakat menjadi pemersatu diantara sesama bangsa.

“Pelurusan sejarah pancasila juga merupakan agenda peringatan hari lahir pancasila 1 Juni, dengan meletakan Bung Karno sebagai penggali Pancasila,” ungkapnya.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Suandi menambahkan, LBH Rumah Perjuangan Bersama dikomandoi oleh BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat). Hadirnya BBHAR yaitu untuk membantu masyarakat yang mencari keadilan baik secara litigasi maupun non- litigasi.

“Bantuan hukum atau jasa hukum yang diberikan oleh BBHAR secara cuma-cuma alias gratis kepada masyarakat kurang mampu. Perkara perkara yang ditangani yaitu contoh kasus pidana (litigasi) seperti penganiayaan, pencurian, narkotika, KDRT dan pelecehan seksual. Kemudian contoh kasus perdata seperti perceraian, PHK, wanprestasi dan lain-lain.

“Terkait dengan non litigasi yaitu penyuluhan hukum, konsultasi hukum, negoisasi, pendampingan dan legal drafting. Persyaratan pencari keadilan cukup membawa KTP, SKTM, surat permohonan dan dokumen terkait kasus atau perkara,” ungkapnya. /ian

About Redaksi

Check Also

Musim Hujan, Anggota DPRD Kota Tangerang Tampung Aspirasi Penebangan Pohon

tangerangexpose.com – KOTA TANGERANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengungkapkan, pemangkasan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *